blank
Pengacara, Sukarman dan 6 orang Sekdes PNS bersama Sekda Jateng, Sumarno. Foto: Dok/Law Office Karman Sastro

DEMAK (SUARABARU.ID) – Sejumlah Sekdes PNS Kabupaten Demak terus mempersoalkan Peraturan Bupati (Perbub) Demak No. 11 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sebelumnya para Sekdes melalui Law Office Karman Sastro & Partner melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mendesak Gubernur Jateng membentuk tim kajian hukum.

Polemik Perbub memasuki babak baru. Melalui surat Kepala Kepegawaian Kabupaten Demak, 13 Juni 2022 mengundang sejumlah Sekdes PNS khusus dari Kecamatan Dempet untuk pembahasan mutasi ASN.

“Ada 6 Sekdes PNS yang ikut memberikan kuasa melakukan judicial review Perbub ke Mahkamah Agung. Enam desa Kecamatan Dempet itu antara lain, Desa Gempoldenok, Desa Kramat, Desa Karangrejo, Desa Baleromo, Desa Harjowinangun dan Desa Kunir yang diindikasikan ‘ditendang’ mutasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya,” jelas Sukarman dalam rilisnya, Selasa (14/6/2022).

“Surat dari kepegawaian Kabupaten Demak yang akan melakukan mutasi terhadap Sekdes merupakan bukti jika Bupati dan Kepala Kepegawaian tidak menghormati proses hukum atas upaya judicial review yang kita lakukan. Biarlah publik menilai, Bupati ini patuh dan menghormati proses hukum atau tidak,” terang Sukarman yang merupakan pengacara para Sekdes itu.

“Mutasi klien kita ke OPD lain hanyalah modus untuk menyingkirkan klien kita karena dianggap berani melakukan kritik Perbub dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Bupati harus tahu, penerapan Perbub ini sangat rentan gugatan PTUN dan dugaan suap jual beli jabatan,” lanjut Sukarman.

Menurutnya, di Kecamatan Guntur sudah ada bukti, ada jual beli jabatan Sekdes, dan saat ini sedang masuk proses hukum di Direskrimum Polda Jateng.

Sementara itu, Suyoto selaku Koordinator Sekdes PNS ¹yang merupakan Sekdes PNS Desa Kunir (salah satu dari 6 Sekdes yang melakukan judicial review Perbub sekaligus dimutasi ke OPD lain) mengungkapkan, pagi ini mendapat undangan dari Camat Dempet untuk menerima SK mutasi.

“Ini adalah preseden buruk, karena Bupati Demak langsung menerapkan Perbub, padahal kita sedang melakukan upaya hukum. Ini pengalaman kita, jangan melakukan kritik keras terhadap pejabat, pasti ‘ditendang’ atau dimutasi,” ujarnya.

Diketahui hari ini paguyuban Sekdes PNS yang melakukan judicial review Perbub dipanggil Gubernur Jateng melalui Sekda Jateng, setelah menerima surat yang dikirimkan kuasa hukum para Sekdes Sukarman.

“Kita ketemu Sekda Jateng dan berjanji untuk melakukan kajian terhadap Perbub ini. Beberapa data diminta dilengkapi untuk dipergunakan sebagai kajian,” tambah Sukarman.

Ning Suparningsih