KUDUS ( SUARABARU.ID) – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus menegaskan hingga periode Juni 2022, pendapatan daerah dari pajak reklame sudah menembus angka Rp 1,49 miliar.
Realisasi pajak reklame tersebut setara dengan 44,73 persen dari total target pajak reklame tahun 2022 yang dipatok sebesar Rp 3,3 miliar
Kepala BPPKAD Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Pendapatan Daerah, Famny Dwi Arfana mengatakan dengan realisasi yang sudaj dicapai saat ini, pihaknya optimistis bisa memenuhi target pendapatan daerah dari pajak reklame yang dibebankan.
“Kami optimistis bisa merealisasikan target yang ada. Saat ini capaian sudah 44,73 persen, hampir separuh dari target,”kata Famny, Senin (13/6).
Menurut Famny, sebagai kota industri yang berada di jalur Pantura, potensi pendapatan daerah dari pajak reklame Kudus sangat besar. Saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya optimalisasi penerimaan daerah dari pos tersebut.
Selain mengoptimalkan potensi yamg ada, penertiban reklame tak berizin juga terus dilakukan guna mencegah hilangnya potensi pendapatan daerah. Sejumlah operasi yustisi penertiban reklame liar dan reklame tak berizin beberapa kali dilaksanakan bersama OPD terkait
“Kami Tim Satgas Pajak Daerah dari BPPKAD bersama Tim Yustisi melakukan penertiban reklame yang tidak berijin dan belum membayar pajak. Hal ini sesuai dengan perda no. 17 tahun 2010 tentang pajak reklame. Kami juga lakukan pengambilan maupun pemasangan stiker belum lunas pajak bagi reklame bermasalah,” katanya.
Menurut Famny, beberapa OPD yang diikutsertakan dalam operasi yustisi diantaranya DPMPTSP, PKPLH, PUPR, Satpol PP, Kominfo, dan Pihak swasta selalu bersinergi dan akan melaksanakan secara rutin dengan sasaran sepanjang jalan protokol yang ada dj Kudus.
Lebih lanjut, Famny juga mengimbau kepada masyarakat untuk menaati ketentuan agar setiap pemasangan reklame harus disertai izin dan membayar pajak retribusi.
Pasalnya, pendapatan daerah dari pajak reklame pada akhirnya juga akan dikembalikan lagi pada masyarakat melalui pembangunan.
“Sesuai Perda tentang pajak reklame, Setiap usaha yang melakukan promosi dengan cara pemasangan baner, media ,neon box, baliho atau sejenisnya termasuk perbuatan yang bertujuan mengenalkan suatu produk, menganjurkan, menarik perhatian umum baik barang, jasa, orang atau usaha dikenai pajak reklame. Hal tersebut sesuai aturan yang ada dan hasilnya juga dikembalikan lagi untuk pembangunan di Kabupaten Kudus,” imbuhnya.
Dirinya berharap kesadaran para pelaku usaha atau wajib pajak reklame agar taat membayarkan pajak sesuai amanat undang-undang.
“Untuk itu kami imbau masyarakat agar tertib pajak. Media promosi berijin maupun tidak dapat diketahui dengan tanda stiker yang dikeluarkan BPPKAD,” ungkapnya.
Dirinya pun menegaskan, meski telah berijin, pemasangan media promosi juga harus sesuai dengan aturan yang ditentukan sesuai ketertiban, keindahan, kebersihan (K3).
“Meskipun media promosi telah berizin, tapi tak sesuai dengan K3 tetap akan kami tertibkan,” tandasnya.
Ali Bustomi-ad