Demikian juga Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sinar Harapan Desa Kutukan Adibushofa, Ketua Kelompok tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang Surationo dan para anggota LMDH dan KTH desa Kutukan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang legalitas penggunaan kawasan hutan.
Bila masyarakat memahami aturan, maka mereka dalam ikut serta mengelola kawasan hutan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak terjadi adanya konflik sosial dan pelanggaran hukum.
Administratur Perhutani Randublatung menghimbau kepada masyarakat desa Kutukan baik dari LMDH maupun KTH dalam keikutsertaan mengelola hutan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.