PPPK Guru
Sungedi, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang Foto: W Cahyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)Sebanyak dua orang yang diterima sebagai aparat sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru di Kabupaten Magelang, mengundurkan diri.

“ Kedua orang tersebut yakni seorang laki-aki dan peremouan mengundurkan diri dengan alasan yang berbeda,” Sungedi, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan  dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Jumat ( 3/6/2022).

Sungedi mengatakan, alasan ASN PPPK guru   laki-laki mengundurkan diri dengan alasan  lebih memilih bekerja sebagai guru imigran di Singapura.

Sedangkan, yang satunya yakni seorang perempuan mengaku bukan bidangnya menjadi guru, melainkan sebagai tenaga administrasi.

Menurutnya, ASN PPPK  guru yang perempuan tersebut merasa bukan guru melainkan tenaga administrasi, lalu mengundurkan diri secara sukarela.

Ia menjelaskan,  yang bersangkutan  meskipun bukan seorang guru, tetapi mendaftarkan diri sebagai  tenaga PPPK guru,  karena  masuk dalam daftar pokok pendidik (dapodik) di satuan pendidikannya.

“Keduanya  yang diterima menjadi tenaga guru PPPK tersebut diterima menjadi ASN PPPK seleksi tahap pertama dan kedua di Kabupaten Magelang,”katanya.

Sungedi menjelaskan, meskipun dua orang tersebut mengundurkan diri setelah diterima menjadi tenaga ASN PPPK, namun pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi denda. Melainkan, sanksi adminitrasi berupa tidak diperbolehkan mendaftar lagi menjadi tenaga PPPK.

“Sekarang, sanksinya hanya sanksi administratif yakni tidak diperbolehkan mendaftar lagi di periode berikutnya,” tandasnya.

Ia menambahkan, antara PNS dengan tenagaPPPK terdapat perbedaan. Yakni, tenaga PPPK tidak menerima dana pensiun, sedangkan PNS menerima uang pensiun.

Selain itu, tenaga PPPK diangkat dan dipekerjakan menjadi ASN dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu dan apabila kontrak selesai, maka dapat diberhentikan atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

“Sedangkan persamaannya,  tenaga PPPK juga berhak menerima gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” ujarnya.  W Cahyono