SORONG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menggelar diseminasi layanan Perseroan Perorangan, Senin (31/5/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan legalitas atau keabsahan usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Papua Barat, guna mendongkrak pemulihan ekonomi nasional di tahun 2022.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kasubid Pelayanan AHU), Soleman Lilingan menyampaikan laporannya.
Sementara itu kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman di Kanwil setempat.
Taufiqurrakhman menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah menghadirkan terobosan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM, guna mendorong peningkatan ekonomi nasional ditengah carut-marutnya perekonomian dunia, akibat pandemi Covid-19.
“Ini sangat luar biasa, karena dilakukan ditengah situasi pandemi Covid-19. Terobosan yang sangat luar biasa dari Pemerintah bagi pelaku UMKM, dengan memangkas regulasi, dan memberi kemudahan. Ini sangat luar biasa. Cepat, mudah, murah, berkepastian dan bermanfaat,” ungkap Kakanwil.
Agar terwujud peningkatan ekonomi nasional, Kakanwil meminta para pihak terkait untuk menyebarkan informasi Perseroan Perorangan tersebut dengan benar kepada masyarakat, sehingga pelaku UMKM dapat teredukasi dan mendaftarkan usaha berbadan hukum.
“Tantangan yang diberikan kepada kami sangat besar yaitu mengimplementasikan secara efektif. Jangan sampai apa yang sudah diatur di dalam UU Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan tidak optimal dan direalisasikan,” tandasnya.
“Tolong semua yang hadir secara langsung maupun virtual betul-betul menyebarluaskan informasi diseminasi ini kepada masyarakat, sehingga perekonomian nasional melesat ditahun 2022 hingga tahun-tahun berikutnya,” tuturnya.
Dalam memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Perseroan Perorangan kepada peserta yang hadir secara langsung maupun daring, Sub Bidang Pelayanan AHU menghadirkan 2 orang narasumber, yakni Herry Widjasena selaku Kepala Dinas PTSP Kota Sorong dengan materinya terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS-RBA (Risk Based Approach).
Sedangkan narasumber kedua yang terhubung secara daring yaitu Endah W selaku Sub Koordinator Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal Ditjen AHU dengan materinya terkait kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha (UMKM).
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan begitu menarik, dimana ada begitu banyak pertanyaan yang dilayangan dari peserta kepada narasumber.
Berdasarkan database Ditjen AHU per tanggal 26 Mei 2022, data Perseroan Perorangan di Papua Barat berjumlah 48. Diharapkan dengan adanya diseminasi ini, jumlah UMKM di Papua Barat yang mendaftarkan usahanya yang berbadan hukum bisa meningkat.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid Pelayanan KI), Ahmad Djunaidi dan perwakilan dari beberapa instansi terkait di lingkungan pemeritahan Kota Sorong, notaris serta pelaku UMKM.
Ning Suparningsih