“Ini jelas bertentangan dengan Perda No 8 Tahun 2020 dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini yang disebut dengan ketidakpastian hukum yang dialami oleh Sekdes PNS di Demak,” tandasnya.

Secara tegas Karman mengharapkan, agar Bupati Demak untuk patuh dan menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang dilakukan. Jangan sampai langsung menerapkan Perbub ini dengan menarik Sekdes PNS ke Organisasi Perangkat Daerah bidang lainnya.

Disampaikan juga oleh Karman, dari 93 Sekdes yang berstatus PNS di Kabupaten Demak, 30 Sekdes memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan pendaftaran Judicial Review, namun support tetap diberikan oleh Sekdes lainnya yang tidak memberikan kuasa.

“Karena jika nantinya JR dikabulkan oleh Mahkamah Agung, 93 Sekdes itu turut juga sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.

Sementara itu, Misbakhul Munir, SH, MH kuasa hukum lainnya juga menyampaikan, bahwa Judiscial Review yang sudah terdaftar ke PN Demak memiliki register perkara No 1P/Hum/2022/PN.Dmk.

“Menurut informasi dari panitera PN Demak, Senin besok akan di kirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mudah-mudahan pengadilan masih berwarna putih, simbol kesucian untuk mendapatkan keadilan bagi Sekdes,” harapnya.

 

Absa