BOYOLALI (SUARABARU.ID) Gara-gara terkendala sinyal internet di Rutan (rumah tahanan), menyebabkan sidang online kasus penangkapan penjual HP warga Laweyan, Surakarta atas nama Dimas Andi Satria Nanggala (35), yang patut diduga adanya rekayasa oknum petugas, atas dugaan kepemilikan serbuk sabu, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali ditunda.
Jadwal sidang secara online nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Byl pada Senin (23/5/2022) tersebut, agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan Jaksa Penuntut Umum Dita Sangka Rolina, SH.
“Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari Kepolisian, hari ini batal dilaksanakan, karena ada kendala trouble sinyal atau sinyal jelek putus yang ada di Rutan,” jelas FA Alexander. GS, SH, MH kuasa hukum Dimas didampingi Joko S, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Senin (23/5/2022).
Seharusnya, lanjut Alex, sidang-sidang sudah bisa bertatap muka dan tidak online, agar pelaksanaannya tidak terkendala sinyal internet yang jelek atau trouble. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Boyolali untuk pelaksanaan sidang bisa bertatap muka.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk bisa sidang tatap muka, karena dengan sidang tatap muka bisa lebih fleksibel, tidak terkendala dengan sinyal. Kita minta kebijaksanaan dari beliau Ketua Pengadilan,” tandasnya.