Dari transaksi jual beli HP dengan Andi tersebut, akhirnya terjadilah penangkapan itu, sebab Andi membatalkan transaksi dan mengembalikan down payment atau uang muka HP yang dibayarkan ke Dimas, dikembalikan dengan cara meletakkan uang yang dibungkus kardus ke sebuah pohon di dekat Bandar udara usai Maghrib (15/2/2022) lalu.
Setelah sampai lokasi yang ditunjuk Andi melalui pesan Whatsapp (WA), lanjut Puji Astuti, Dimas ditelpon lagi oleh Andi bahwa tidak bisa datang ke lokasi karena ada kesibukan mendadak dan uangnya dibungkus di letakkan di sebuah pohon, dengan mengirim foto bungkusan kardus bekas kardus minyak kayu putih warna hijau kombinasi putih di pohon itu.
“Begitu dapat kiriman foto, Dimas langsung ke pohon itu. Sama Dimas diambil, dibuka ternyata bukan uang tapi serbuk, katanya sabu. Melihat isi bungkusan bukan uang, langsung dibuang oleh Dimas dan saat itu langsung ditangkap Polisi dari Polres Boyolali,” papar Puji Astuti.
Sehari berikutnya (16/2/2022), imbuhnya, saat datang ke Polres Boyolali bersama paman dan istri Dimas, disuruh oleh oknum Sat Narkoba Polres Boyolali untuk mengakui bahwa Dimas positif pemakai Narkoba, sebab hasil tes urine Dimas dinyatakan Negatif, sehingga nanti akan dibantu oleh oknum tersebut.
“Sudah dipositifkan saja. Sudah mas kamu ngaku saja. Karena nanti saat dipersidangan kamu harus mempraktekkan bagaimana caranya,” tandas Puji Astuti menirukan oknum Polisi tersebut, saat di ruang Sat Narkoba Polres Boyolali ketika mendampingi Dimas anaknnya.