blank
FA Alexander. GS, SH, MH kuasa hukum Dimas Andi Satria Nanggala (35), didampingi Joko S, SH memberikan keterangan pers usai penundaan sidang online di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Senin (23/5/2022). Foto : Dok Absa

Pihaknya akan mencari apa yang menjadi kendala disidang dan mencari yang terbaik untuk beragumentasi, tentang pembuktian bagaimana terdakwa ini dinyatakan tidak bersalah.

“Pokoknya mencari jalan yang terbaiklah untuk beragumentasi terkait dengan pembuktian dari bukti bukti terdakwa, dan saya akan menyakinkan bahwa kasus ini patut di duga direkayasa,” pungkas Alexander.

Patut Diduga Rekayasa

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa penangkapan terhadap Dimas Andi Satria Nanggala (35) penjual HP, warga Laweyan, Surakarta oleh petugas Sat Narkoba Polres Boyolali banyak terjadi kejanggalan dan patut diduga ada rekayasa oknum petugas.

Hal itu disampaikan oleh Puji Astuti, Ibu Kandung Dimas Andi Satria Nanggala (DASN), didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) nya FA Alexander G. S, SH, MH di kantor Alexander Associates jalan Panembahan Senopati Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (12/5/2022).

Karena menurut Puji Astuti, anaknya DASN profesinya selama ini hanya jual beli Handphone (HP), salah satu konsumennya adalah Andi dan transaksi itu sudah berjalan sekitar tiga bulan.