JAKARTA (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengakhiri masa jabatannya dengan menyedihkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) yang populer dengan panggilan Mbak Ita berserta suaminya, Alwin Basri (AB) yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu 19 Februari 2025.
Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyebut, Hevearita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima uang fee pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Ita dan Alwin kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2025.
“HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee,” kata Ibnu Basuki dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Selain fee pengadaan meja-mursi, disebut, Ita dan suami juga menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
KPK menetapkan Ita dan Alwin Basri sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024.
Mereka juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.
Ita dan Alwin ini juga menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Ita dan Alwi, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah ditahan lebih dahulu. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
wied