blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Daftar Pemilih Tetap (DPT), bukan satu-satunya penentu hak warga desa ikut mencoblos pada pemilihan petinggi (pilpet). Warga yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut dikatakan Bupati Jepara Dian Kristiandi terkait pilpet yang tahun ini akan berlangsung di 24 desa di Jepara. Regulasi pesta demokrasi desa itu, telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Kamis (19/5/2022), yang menggelar rapat paripurna penetapan tiga peraturan daerah (perda), termasuk Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.

Di depan rapat paripurna, Bupati Dian Kristiandi menyampaikan apresiasi kepada lembaga dewan dengan disepakatinya sejumlah hal yang diatur dalam perda, di antaranya soal DPT. Dia menegaskan, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dari instansi berwenang. Namun ada syarat yang harus dipenuhi calon pemilih.

“Dengan tetap memperhatikan ketentuan berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar pemilih Sementara –red),” terang Dian Kristiandi. Yang juga berterima kasih kepada dewan atas persetujuan penyerahan syarat uang jaminan dalam pilpet, yang dia sebut sebaga kearifan lokal.

Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi bukan satu-satunya regulasi daerah yang ditetapkan DPRD Kabupaten Jepara dalam rapat paripurna tersebut. Kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno dan K.H. Nuruddin Amin, juga menetapkan dua perda lain. Keduanya adalah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, serta Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.

Di luar ketiga perda yang telah ditetapkan dalam pengambilan keputusan yang juga disaksikan unsur forkopimda, terdapat satu ranperda yang pengambilan keputusannya masih menjadi pekerjaan rumah DPRD. Bakal regulasi itu adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022–2042 yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD bersamaan dengan ketiga ranperda yang ditetapkan kali ini.

“Pansus (panitia khusus –red) IV yang bertugas melakukan pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022–2042, meminta perpanjangan waktu pembahasan. Hal tersebut karena Pansus IV masih memerlukan pendalaman lebih lanjut atas materi ranperda, mengingat RTRW merupakan pondasi pembangunan jangka panjang,” demikian penjelasan Haizul Ma’arif.

Sebanyak 24 desa di Jepara akan melangsungkan pilpet secara serentak Oktober atau November 2022 mendatang. Hal tersebut sebelumnya telah diungkapkan Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam berbagai kesempatan sejak awal tahun ini, termasuk saat bersilaturahmi dengan petinggi, carik, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Kalinyamatan dan Welahan, di Kalinyataman, Februari lalu.

Alvaros – Aksl