blank
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin memberi keterangan dan menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan remaja ABG di Kaliputih, Jumat 20/5 di Mapolres.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menegaskan, pihaknya menjerat pelaku pembunuh remaja ABG di Desa Kaliputih dengan Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Wanita di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, di Ruang Tribrata Polres Kebumen, Jumat (20/5).

Menurut penjelasan AKBP Burhanuddin, setelah bekerja keras, melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kebumen tersebut. Dalam kasus ini pihaknya mendapat dukungan Tim Resmob Polda Jateng.

Pembunuhan remaja ABG asal Kecamatan Sruweng pada Sabtu (15/5) itu korban maupun dua tersangka pelaku masih tergolong di bawah umur. Maka Polres Kebumen menerapkan UU Perlindungan Anak, utamanya terhadap korban dan pelaku.

Pelaku utama RK (17), warga Desa Kaligowong, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, serta HS (15), warga Kecamatan Wadaslintang Wonosobo. Namun HS hanya berperan sebagai teman, ikut ke lokasi kajadian saat RK dan sebut saja Mawar, berduaan ke sebuah ladang di Dusun Manisan, Desa Kaliputih.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mewawancarai tersangka RK saat konferensi pers di Ruang Tribrata Ma;polres, Jumat 20/5.(Foto:SB/Komper Wardopo)

Kapolres menerangkan, perkenalan pelaku dan korban itu melalui media sosial (medsos) facebook. Selanjutnya pada Jumat (14/5) malam, korban berjanji bertemu dengan pelaku di dekat angkringan di Alun-alun Kutowinangun. Korban lebih dulu tiba di lokasi kencan.

Selanjutnya sekitar Pukul 21.15 pelaku memboncengkan korban ke arah Waduk Wadaslintang di perbatasan Kebumen-Wonosobo. Lokasi ini sebenarnya tidak jauh dari Desa Kaligowong dan Desa Kaliputih.

Sekitar Pukul 22.00 keduanya tiba di sebuah warung kopi di Waduk Wadaslintang. Selanjutnya memesan kopi. Malam itu juga ada HS. Saat itulah korban memaki pelaku dan mengucapkan kata-kata-kata kotor. Selanjutnya tersangka berkata kepada HS, berniat menghabisi korban.

Malam makin larut. Ketiga orang itu bergeser ke Pasar Manisan di Desa Kaliputih Alian. Bahkan tersangka mengajak ke ladang dan berhubungan badan dengan korban. Sedangkan HS meninggalkan lokasi. Sehabis berhubungan, RK melampiaskan niat menghabisi korban.

Menjual HP Korban

Dari pengakuan pelaku, hubungan badan itu sebagai upaya mempermudah menghabisi korban. Setelah melakukan hubungan, tersangka menarik sekuat tenaga tali sweeter yang dipakai korban untuk menjerat leher Mawar.

Bahkan pelaku juga memukul dan menginjak kepala korban. Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku meninggalkan korban dan menghampiri HS.

blank
Polres Kebumen menyita sepeda motor milik korban pembunuhan yang telah dipreteli oleh pelaku. (Foto:SB/Komper Wardopo)

Kapolres mengungkapkan, tersangka RK juga sempat mengambil handphone (hp) korban serta membawa sepeda motor matik warna hitam milikMawar. Bahkan hp korban telah ditawarkan untuk dijual. Sedangkan sepeda motor korban dipreteli untuk menghilangkan jejak.

Atas dasar penemuan mayat dan hasil autopsi di RSUD Dr Soedirman Kebumen, akhirnya petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhrnya ada informasi pelaku ada di rumahnya di Wadaslintang.

Hasil penyelidikan serta alat bukti sudah kuat, dua pelaku diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. Petugas menjerat tersangka utama RK dengan UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Alhamdulilah berkat kerja keras Satresktim Polres Kebumen dan Polsek Alian didukung Resmob Polda Jateng, kami telah bisa mengungkap kasus pembunuhan ini,”imbuh Kapolres.

Menyinggung korban yang masih di bawah umur, padahal rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Sruweng datang ke Alun-alun Kutowinangun malam hari, Kapolres mendugai akibat pergaulan yang longgar dan didukung medsos.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan pelajaran dari kasus pembunuhan ini.

”Mari sama-sama mengawasi pergaulan anak-anak kita. Karena sekarang ada medsos, maka orang tua perlu tahu dengan siapa anak berteman, ke mana pergi dan lainnya. Bagaimana pun anak menjadi tanggung jawab orang tua,”ujar pria yang baru enam hari sebagai Kapolres Kebumen itu.

Komper Wardopo