JEPARA (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Jepara H. Pratikno memberikan apresiasi terhadap kinerja dan integritas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjaga dan menegakkan sistem merit dalam kasus Jepara. Ini sangat penting bagi pembinaan dan pengembangan ASN di Jepara kedepannya.
Hal tersebut diungkapkan Pratikno saat ditanya tentang kelanjutan laporan DPRD kepada Komisi Aparatur Sipil Negara terkait Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang dinilai cacat hukum dan juga profesionalitas panitia seleksi.
Menurut Pratikno, fihaknya tidak ada ganjalan apapun dengan para pelamar dalam seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. “Mereka yang melamar adalah ASN-ASN terbaik. Yang kami persoalkan adalah prosesnya yang cacat hukum dalam pembentukan panitia seleksi,” ujar Pratikno.
Bahkan kemudian juga ada dugaan pansel melanggar dan mengabaikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 409 tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah. Harapan kami pansel di black list oleh KASN untuk sdeleksi selanjutnya, tambahnya.
“Jika ini tidak diperhatikan, maka Manajemen ASN akan rusak. Sebab para ASN yang potensial lainnya tidak berminat mengikuti seleksi karena mereka telah tau sebelumnya tentang siapa yang akan mengisi jabatan strategis yang akan dilelang,” ujar Pratikno.
Diskresi Harus Sesuai Aturan
Sementara Wakil Ketua DPRD Junarso mengungkapkan, terkait dengan rumor akan dilakukan pelantikan berdasarkan diskresi, bisa saja dilakukan berdasarkan PP No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Namun ia mengingatkan, syarat sahnya keputusan pemerintah harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Azas Umum Pemerintahan yang Baik.
“Karena itu jika mau diambil diskresi melalui keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam PP No. 30 tahun 2014 harus juga dipenuhi persyaratan dan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Jangan sampai salah kembali, masuk kelubang yang sama. Mengabaikan peraturan perundang-undangan ,” tegas Junarso.
Diperoleh informasi, sampai saat ini rekom KASN yang diminta oleh Bupati Jepara Dian Kiistiandi belum juga turun.
Hadepe