JAKARTA (SUARABARU.ID) –Lima orang selaku perwakilan pengunjuk rasa diterima staf Kantor Staf Presiden yaitu Mochamad Ikhsan, Ahmad Arif, Munawar S, Hendra Siswanto dan Suparman.
Mereka diizinkan masuk ke ruangan Kantor Sekretariat Presiden SP setelah memenuhi prosedur rapid tes dan nonreaktif.
“Nanti kami sampaikan juga tuntutan para pengunjuk rasa yang meminta agar Menteri LHK mencabut kembali SK nomor 287 tentang KHDPK. Tapi apabila dalam dua minggu ke depan belum ada tanda respon positif atas tuntutan kami tersebut, maka Sekar Perhutani akan menggelar unjuk rasa lagi dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi,” ucap Muchamad Ikhsan, sesaat sebelum memasuki ruangan KSP.
Setelah sekitar dua jam ditemui pihak KSP, kelima perwakilan tersebut pun menyampaikan hasil pertemuan tertutup itu.
“Alhamdulillah. Pihak KSP sudah berkenan menerima aspirasi kita dan berjanji untuk segera menyampaikan langsung kepada Presiden. Kita berdoa saja agar tuntutan pencabutan SK KHDPK tersebut segera dapat dipenuhi,” ungkap Ikhsan dari mobil panggung orasi.
Dikatakan, rentetan aksi penyampaian pendapat di muka umum akan terus dilakukan sampai terpenuhinya tuntutan karyawan Perhutani. “Ya, kami akan terus berdemonstrasi, dengan skala peserta yang lebih banyak lagi,” demikian Mochamad Ikhsan selaku juru bicara para peserta Aksi Damai Penyelamatan Hutan Jawa 2022 dalam rilis yang diterima SUARABARU.ID.
Ribuan karyawan Perhutani dari pulau Jawa dan Madura berunjuk rasa menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 287 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Mereka menilai, penerapan Surat Menteri tersebut justru sangat berpotensi merusak kelestarian kawasan hutan Jawa yang saat ini tinggal sejumlah 19 % saja dari ketentuan ideal seluas 30% standar kawasan hutan bagi keberlangsungan ekosistem dalam satu pulau.
Penugasan Perhutani
Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk pemerintah RI guna menjalankan penugasan khusus menjaga kelestarian kawasan hutan yang masih ada.
Bentuk penugasan itu berlandaskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus untuk itu. Yakni, di antaranya berupa PP 15 Tahun 1972 kemudian terbit SK Menteri pertanian menunjuk wilayah kerja Perhutani Jatim dan, Jateng .
PP 2 Tahun 1978 Unit III Jabar kemudian terbit SK Menteri Pertanian tentang penunjukan wilayah unit III Jabar, Terakhir PP 72 Tahun 2010 tentang Perhutani.
Jadi terbitnya SK Menteri LHK tentang KHDPK yang bertujuan meminta lagi nyaris separuh luas kawasan hutan yang selama ini terbukti telah dikelola dengan prinsip manajerial yang khusus dan struktur kelembagaan yang detail adalah ibarat langkah kemunduran.
Hutan Jawa dan Madura Spesial
Selama ini kawasan hutan di Pulau Jawa dan Madura ini kan telah mendapatkan pengelolaan yang spesial oleh Perum Perhutani. Tapi mengapa lantas terbit SK pengelolaan khusus lagi. Lalu khususnya itu buat siapa.