“Karena pengertian pengelolaan khusus bagi kami adalah apabila suatu kawasan telah ditetapkan guna fungsi hutan, ya harus sungguh-sungguh dikelola khusus sebagai hutan,” demikian logika yang dikemukakan oleh karyawan Perhutani yang berunjuk rasa.

Unjuk rasa bertajuk Aksi Damai Penyelamatan Hutan Jawa itu dikoordinir oleh Sekretariat Gabungan  Dewan Pengurus Wilayah (Setgab DPW) Serikat Karyawan (Sekar)  Perhutani. Terdiri DPW Sekar Perhutani Jabar dan Banten diketuai Hendra Siswanto,  DPW Sekar Jateng, Ahmad Arif,  DPW Sekar Jatim,  Munawar S dan DPW Kantor pusat diketuai  oleh Noor Rochim.

 

 

Peserta Unjuk Rasa 4.204 orang

Aksi damai yang berlangsung  Rabu pagi  sampai siang  (18/5/2022) ini digelar di  titik lokasi penyampaian pendapat  umum di Jakarta. Yakni di persilangan jalan masuk Lapangan Monas samping situs patung kuda (patung Arjuna Wijaya)..

Tercatat karyawan Perhutani yang tergabung dalam organisasi Serikat Karyawan peserta aksi itu, dari DPW Jabar dan Banten 1.523, DPW Jateng 1.383, DPW Jatim 1.225 dan DPW Kanpus 73 orangTotal peserta mencapai jumlah 4.204 orang.

Surat Keputusan Kementerian LHK yang kontroversial sehingga menimbulkan keresahan ribuan karyawan Perum Perhutani tersebut adalah karena terbitnya perintah pelepasan  sebanyak satu juta hektare lebih lahan kawasan  hutan negara dari 2,4 juta hektare yang saat ini dalam pengelolaan Perum Perhutani.

wied