blank
Petugas tengah memeriksa truk tanki susu  yang akan disita terkait wajib pajak menunggak pajak Foto: Dok/DJP Jateng II

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Penyitaan asset terkait wajib pajak (WP) menunggak pajak kembali terjadi di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II. Kali ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan aset penunggak pajak di Musuk Boyolali berupa satu unit truk tangki susu dalam kondisi masih baik.

“Pelaksanaan sita asset dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta dihadiri oleh wajib pajak”,kata Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki dalam keterangan pers yang diterima Suarabaru.id, Sabtu (14/5/2022).

Kepala KPP Pratama Boyolali lebih lanjut mengatakan, tanpa menyebut nama WP disampaikan bahwa penyitaan asset sehubungan wajib pajak  memiliki utang pajak  yang belum dibayarkan senilai Rp 400 juta. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan  dilakukan apabila dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dia mengimbau kepada penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Karena wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp 100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection berupa pencekalan sampai dengan tindakan gijzeling atau penyanderaan yang tentu saja atas tindakan tersebut akan berdampak pada nama baik.