Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Selain itu senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita akan dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan. “Kami mendukung penuh upaya JSPN melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair,” ungkap Mohamad Rifki, sembari menambahkan penyitaan unit truk tanki susu berlangsung pada 9 Mei 2022.
Bagus Adji