blank
Kantor Penghubung KY Jateng. Foto: Dok/PKY Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan 11 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) 2021/2022.

Mereka yang lolos seleksi tahap akhir selanjutnya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim yang juga anggota KY, Siti Nurdjanah mengatakan, KY telah memenuhi 8 posisi CHA yang dibutuhkan MA untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, serta 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

Menurutnya, kelulusan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut berdasarkan keputusan rapat pleno KY pada Kamis, 28 April 2022.

“Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).

KY berharap para calon yang akan menjalani fit and proper test ini dapat diterima seluruhnya oleh DPR. “KY akan terus berupaya membangun komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY,” ungkapnya.

Sebelumnya, KY telah mengirimkan surat kepada DPR berisi pengajuan nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA Tahuh 2021/2022 Nomor 727/PIM/RH.01.07/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022.

Dimana, para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA telah menjalani rangkaian seleksi di KY, dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan, termasuk rekam jejak, serta wawancara.

Berikut adalah daftar nama CHA yang diusulkan:

Kamar Pidana:
1. F. Willem Saija (Wakil Ketua PT Surabaya)
2. Subiharta (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung)
3. Sudharmawatiningsih (Panitera Muda Pidana Khusus MA)
4. Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas MA)

Kamar Perdata:
Nani Indrawati (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak)

Kamar Agama:
Abd. Hakim (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara)

Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak:
1. Cerah Bangun (Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan)
2. Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial)

Ad hoc Tipikor di MA:
1. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar)
2. H. Arizon Mega Jaya (Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang)
3. Rodjai S. Irawan (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram)

“Keputusan Komisi Yudisial bersifat final, oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat,” tegas Nurdjanah.

Disampaikan bahwa dalam seleksi ini adalah untuk mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang kamar pidana,1 orang kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

Ning