blank
Di depan polisi tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali dengan hasil tiga unit ponsel dan uang tunai di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari. Foto: dok Humas Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang  lelaki asal Pulokulon, Kabupaten Grobogan berinisial L (51) ditangkap dan harus meringkuk di sel polisi.

L (51) mencuri ponsel di beberapa rumah warga di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari. Berawal dari laporan warga tentang dugaan tindak pencurian yang terjadi pada Kamis, 31 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 – 02.30 WIB lalu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah milik Ana Mariana, warga Dusun Jati, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari. Pelaku berhasil menggasak ponsel android merk Vivo Y93 yang sedang di-charge dan diletakkan di atas kayu kusen jendela.

Dari keterangan korban, dirinya sempat melihat ponsel tersebut sedang dalam posisi pengisian daya dan terletak di atas kayu kusen.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun lantaran salah satu anaknya minta dibuatkan susu. Usai membuatkan susu, tiba-tiba dirinya melihat ponselnya sudah raib dari tempat semula.

Dicari Tak Ketemu

Korban berusaha mencari keberadaan ponselnya, namun tidak juga ketemu. Hingga keesokan harinya, korban mendengar dari para tetangga lainnya bahwa mereka juga kehilangan HP di rumahnya masing-masing.