Dari pengakuannya, pelaku telah menjual HP yang dicurinya tersebut kepada Didik. “Pelaku berhasil kita amankan dan dari pengakuannya sudah melakukan 4 kali pencurian di Dusun Jatitengah, Desa Tambakselo dengan hasil 3 unit ponsel dan uang tunai. Pelaku dalam melakukan aksinya ini memanfaatkan kelengahan pemilik rumah,” jelas AKP Wibowo.
Kapolsek Wirosari AKP Wibowo mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Wirosari agar waspada terhadap tindak pencurian. Termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kunci rumah Anda saat Anda berpergian atau sedang tidur di dalam kamar. Jika berpergian, jangan memakai perhiasan terlalu mencolok yang bisa memancing para pelaku pencurian,” jelas AKP Wibowo.
Empat Kali
Akibat perbuatan pelaku, empat warga Dusun Jatitengah, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa menjalani Lebaran di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 ayat (3e),(5e) KUHP.
Di hadapan Kapolsek, pelaku juga mengakui telah melakukan empat kali pencurian dengan hasil tiga unit ponsel dan uang tunai di rumah warga yang berada di Dusun Jatitengah, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.
Tya Wiedya