KLATEN (SUARABARU.ID) – Menyewa mobil untuk mendukung suatu usaha itu tentu bagus. Tetapi kalua usahanya mencuri gabah, ini yang jadi masalah.
BT (37) warga Canan, Klaten, menyewa mobil untuk mencuri 12 karung berisi gabah. Akibat perbuatannya residivis sejumlah kasus tindak kriminal ini kembali mendekam di tahanan Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka baru kali ini tertangkap meski telah melakukan pencurian gabah di 18 lokasi dalam kurun waktu lima bulan”, kata Kapolres Klaten AKBP Eko PrasetyoSH,SIK, MH melalui Waka Polres Kompol Sumiarta dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (27/4/2022).
Waka Polres Klaten didampingi Kabag Op Reskrin Iptu Eko Pujiyanto membeberkan, tindak pencurian tersangka BT terungkap sehubungan aksinya mencuri gabah di wilayah Trucuk terekam kamera CCTV.
Rekaman CCTV mengungkapkan adanya mobil mencurigakan melintas pada dini hari dan pada saat sama Partinem (57) warga Kalikebo Kecamatan Trucuk menyatakan kehilangan gabah.
Dalam penelusuran terungkap mobil berasal dari tempat persewaan di Prambanan pada 18 April 2022. Dari pihak penyewa diperoleh keterangan, mobil disewa BT warga Canan, Wedi Klaten.
Dijempur Polisi
Tak pelak lagi, petugas menjemput BT di kediamannya. Dalam pemeriksaan polisi, Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tindak pencurian dilakukan tersangka dengan terlebih dahulu melakukan survei terhadap sasaran mengendarai sepeda motor.
Begitu mendapatkan sasaran berupa tumpukan karung plastik berisi gabah yang diletakkan di halaman atau pun teras rumah, tersangka akan mendatanginya.
Dengan mobil sewaan di malam hari tersangka dating dan mengangkut 12 karung gabah itu.
Tersangka melakukan 18 kali pencurian di sejumlah wilayah kecamatan antara lain, Trucuk, Wedi, Gantiwarno dan Bayat.
Seluruh hasil pencurian selama lima bulan selalu dijual kepada seorang di wilayah Karangnongko. “Meski tersangka telah belasan kali mencuri gabah, namun baru ada satu laporan korban ke polisi,” jelasnya.
Tersangka diancam pasal 170 ayat (1) ke 3 e KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Residivis.
Masih dalam kesempatan sama Kabag Op Reskrim Klaten Iptu Eko Pujiyanto menambahkan, tersangka BT merupakan residivis setidaknya dalam dua kasus pencurian accu mobil beberapa waktu sebelumnya.
Atas perbuatan pidana yang dilakukan, pihak bersankutan sudah menjalani hukuman.”Khusus untuk pencurian gabah tersangka BT belum pernah dihukum,” bebernya.
Sementara itu BT mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna menghidupi keluarga. Diaku pencurian gabah 12 karung plastik yeng dilakukan sebelum tertangkap dijualnya dengan harga Rp 1,4 juta.
“Jumlah ini dikurangi pengeluaran operasional berupa sewa mobil Rp 300.000, tuturnya sembari tertunduk.
Bagus Adji