KARANGANYAR (SUARABARU.ID) – Belasan pengusaha beras di Sragen dan Karanganyar menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan apsangan suami-istri asal Sragen.
Karena mengalami kerugian, banyak pengusaha mengalami gonjang-ganjing karena modal kulakan terkuras akibat aksi penipuan itu.
Penipuan ini diduga dilakukan pasangan suami-istri Nur (35) – Hen (37) Warga Desa Celep RT 23, Kecamatan Kedawung, Sragen. Purwanti, salah seorang korban penipuan menjelaskan, awalnya pelaku suami-istri itu membeli beras ke para korban untuk disetorkan ke pengusaha di Sragen dengan harga normal di pasaran.
Namun dengan pembayaran sistem tempo atau bayar di belakang. “Setelah beras terjual, tapi pelaku kok tidak mau membayar dari bakul yang pernah dimintai beras. Bahkan sempat kabur dari rumah,” tutur Purwanti, pengusaha beras asal Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.
Korban mengalami kerugian 56 ton beras setara Rp 586 juta. Setelah ditelusuri, ternyata modus pelaku mengambil atau kulakan beras dengan membeli mengutang Rp 10.400/kg, tapi sengaja dijual rugi ke pedagang lain Rp 9.800/ kg dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.
Karena tidak segera membayar, korban mendatangi rumah pelaku di Desa Celep RT 23, Kedawung, Sragen. Ternyata pelaku sudah sepekan menghilang. Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan ke Polres Karanganyar.
Laporan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, dengan nomor laporan STPL/99-II-RES.1.11-2025/Reskrim, diterima Briptu N Zuhri Mubarok, 5 Februari 2025.
Korban Lain Bermunculan
Ternyata para korban penipuan bermunculan. Sebab para korban saling menelepon ke sesama pedagang beras. Diduga koran selama enam bulan terakhir melakukan gali lubang tutup lubang utang dengan cara menipu para pedagang beras.
Korban lain juga menimpa Ag Warga Grompol, Masaran, Sragen Rp 335 juta. Korban lain Skm Warga Desa Jirapan, Masaran tertipu Rp 1 miliar, serta masih ada belasan pengusaha beras lain yang tertipu.
Karena beras hasil pembelian dengan pembayaran dibelakang dengan tempo itu dijual merugi, dagangan beras suami-istri Nur-Hen ini jadi rebutan tengkulak. Karena beras yang dimiliki hasil penipuan, dijual di bawah harga pasaran.
Beras yang dijual merugi itu adalah milik belasan pengusaha beras yang dijanjikan dibayar tempo waktu di Desa Kedungjeruk, Mojogedang, Karanganyar dan Desa Jirapan, Desa Celep Kecamatan Kedawung, Sragen.