blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyerahkan SK CPNS dan PPPK didampingi Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih dan Sekda Ahmad Ujang Sugiono.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 95 orang mendapatkan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 25 orang menerima SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Pengangkatan dan pemberian SK CPNS dan PPPK berlangsung di Pendopo Kabumian, Selasa (26/4/). Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan selamat kepada para CPNS dan PPPK yang secara resmi diterima bekerja di Kebumen.

“Pertama tentu saya ucapkan selamat kepada kalian yang sudah mendapatkan SK CPNS dan PPPK. Ini merupakan sebuah anugerah dan rezeki dari Allah, di mana ribuan orang berebut ingin berada di posisi ini. Dan kalian yang terpilih,”ujar Bupati Arif Sugiyanto, didampingi Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih dan Sekda Ahmad Ujang Sugiono.

Bupati menegaskan, seleksi penerimaan CPNS dan PPPK berlangsung secara transparan dan akuntabel dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Mulai pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi terintegrasi secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

blank
95 CPNS dan 25 PPPK mengikuti pelantkan dan menerima SK pengangkatan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.(Foto:SB/Ist)

Semua proses pengolahan hasil Tes Seleksi CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) ASN BKN.

“Dengan begitu kita atau kabupaten hanya menerima hasil akhir integrasi hasil Tes SKD dan SKB. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen terkait pengolahan hasil tersebut,”tandas Bupati.

Masa Uji Coba 1-2 Tahun

Bupati juga mengingatkan bahwa SK CPNS yang diterima merupakan masa uji coba sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun, yang akan menentukan masa depan mereka diangkat menjadi PNS atau tidak.

Dalam masa tersebut, CPNS akan dinilai persyaratan, kecakapan, sikap dan perilakunya. Jadi pada masa uji coba itulah CPNS bisa diberhentikan dan tidak diangkat menjadi PNS, apabila persyaratan tidak dapat dipenuhi.

“Dengan kata lain, dengan diterimanya SK CPNS, mereka ini harus menunjukkan kinerja dan atitude yang baik, agar kemudian dapat diangkat menjadi PNS,”terang Arif Sugiyanto.
Selanjutnya bagi PPPK, mereka terikat dengan perjanjian kerja. Di dalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK.

“Apabila PPPK melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati maka ada sanksi yang akan terima mulai dari saksi ringan berupa teguran lisan sampai dengan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat,”tegas dia.

Terakhir Bupati berharap sebagai Abdi Negara, para CPNS dan PPPK mampu bekerja dengan baik, inovatif dan berintegritas. Bahkan mampu memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan Kebumen yang Semarak, Sejahtera, Mandiri, beraklak bersama Rakyat.
“Dalam bekerja mereka ini harus tahu visi misi pemerintahan. Jangan sampai mereka bekerja tanpa arah, datang pagi pulang sore tidak tahu apa yang akan dikerjakan. Tadi saya tanya apakah kalian tahun visi misi pemerintahan saat ini, dan Alhamdulillah tidak tahu. Ini ironi,”tandasnya.

Komper Wardopo