JEPARA (SUARABARU.ID)- Penghentian sementara pembangunan The Startup Island Karimunjawa sampai perijinan dipenuhi Masih meninggalkan persoalan kerusakan lingkungan. Kondisi ini didasarkan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh Tim Kawali Jepara pada hari Selasa pagi Tanggal 26 April 2022 di Kamojan Karimunjawa.
Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara menjelaskan, bahwa sejak awal sudah diketahui bahwa Pembangunan StartUp Island oleh PT LHI ini terbukti belum memiliki perijinan dasar dan tidak melalui prosedur yang benar. Dengan tidak dipenuhinya kewajiban untuk menyusun perijinan dasar sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku maka diduga pengembang telah melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Ini dapat dibuktikan dengan adanya air lumpur yang masuk ke laut ketika hujan turun dan lumpur-lumpur tersebut membentuk sedimen-sedimen baru di wilayah pesisir pantai setempat. “Dampaknya pada kehidupan terumbu karang dan ikan kecil. Padahal kita tahu bahwa Karimunjawa merupakan wilayah Taman Nasional unggulan Jawa Tengah dibawah kewenangan Balai Taman Nasional Karimunjawa.
Salah satu contoh dalam PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan “Sebelum melakukan usaha atau kegiatan pembangunan ada tahapan prosedur untuk mengantongi izin lingkungan. Usaha atau kegiatan yang berpotensi dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya dan pemanfaatannya wajib memiliki dokumen lingkungan, “ungkap Tri.
Kemudian dalam Permen LHK RI Nomor 4 Tahun 2021 ditegaskan bahwa kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal.
Dampak tersebut diantaranya adalah adanya pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
Juga proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya, proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya, introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik, penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Dari temuan data lapangan dan kajian regulasi, Kawali Jepara menduga ada pelanggaran-pelanggaran sejak awal yang dilakukan oleh PT LHI, dan kelalaian pengawasan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa Jawa Tengah serta dari Pemkab Jepara sendiri yang kurang cermat dalam pemberian rekomendasi dan pengawasan.
PT LHI melakukan kegiatan pembangunan sejak bulan Juli 2021, Pemerintah Daerah seharusnya sejak awal mempunyai kewenangan pengawasan melalui OPD terkait dengan melakukan monev yang disertai BAP bisa merekomendasikan ke KLHK, apakah aktifitas dilapangan sudah sesuai regulasi atau tidak.
“BTNKj dan Pemkab Jepara jangan bersifat ambigu pada penegakan aturan yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat. Artinya permasalahan kerusakan lingkungan sebenarnya sudah bisa diantisipasi sejak dini dengan berpedoman pada undang-undang yang sudah disiapkan untuk mengaturnya,” tegas Tri Hutomo
Ia berharap, persoalan tersebut jangan sampai berlarut-larut dan bertindak gegabah perihal dampak-dampak yang ditimbulkan, bertindak tegas dalam penegakan undang-undang. “ Jangan sering mengabaiakan aturan-aturan yang ada untuk kepentingan investor. Karena jika sudah terjadi kerusakan seperti ini yang kena dampaknya adalah masyarakat dan untuk merehabilitasi kerusakan tentu membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit,” pungkasnya.
Hadepe