Empat Ketua Pansus Raperda DPRD Kebumen memberikan keterangan pers, Kamis 21/4.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – DPRD Kebumen telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif serta satu Raperda Usulan Bagian Hukum Setda tentang Penataan Swalayan.

Keempat raperda tersebut telah diajukan ke Gubernur Jateng untuk dimintakam nomor registrasi. Selanjutnya dalam waktu dekat keempat Raperda yang strategis ituakan disahkan dan diundangkan.

Hal tersebut terungkap dari  Jumpa Pers Ketua Pansus Pembahas Empat Raperda di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen, Kamis (21/4), dipandu oleh Yudi Atmaka dari Sekretariat Dewan.

Jumpa pers dengan 4 Ketua Pansus Raperda DPRD Kebumen di Ruang Rapat Pimpinan Dewan.(Foto:SB/Ist)

Acara dihadiri Gito Prasetyo selaku Ketua Pansus Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan. Kemudian Bambang Tri Saktiono selaku Ketua Pansus Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Selanjutnya Solatun Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani , dan Wahid Mulyadi selaku Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung – Karangbolong.

Menurut Gito Prasetyo, titik poin Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan adalah untuk melindungi pasar rakyat (pasar tradisional) dan UMKM. Pada raperda itu mengatur kewajiban pusat perbelanjaan moern  seperti Alfa Mart dan Indomaret  dikelola secara waralaba dan harus bekerja sama dengan  BUMD atau UMKM dan pelaku usaha lokal.

Keharusan Bekerja Sama dengan UMKM dan Pelaku Usaha Lokal

Gito menjelaskan pula, Raperda itu juga mengatur keharusan toserba seperti Alfa Maret dan Indomaret bekerja sama dengan 20 produk UMKM dan 10 pelaku usaha UMKM.

Adapun jam buka swalayan ditetapkan Pukul 10.00-23.00. Hal itu agar pasar rakyat pada pagi hari  bisa hidup. Swalayan juga harus bekerja sama dengan 40 produk UMKM dan 20 pelaku usaha UMKM. Secara teknis raperda itu akan dilengkapi dengan Peraturan Bupati Kebumen.

“Kami telah memantau semua swalayan dan perbelanjaan karena jumlah mereka terus bertambah. Dewan meminta di tiap swalayan memberi petunjuk lokasi barang produk UMKM dan produk lokal,”tandas Gito.

Sedangkan Solatun selaku Ketua Pansus Raperda Perlindunag dan Pemberdayaan Petani menyataan, Raperda inisiatif Dewan tersebut didasari realitas 80 persen warga Kebumen merupakan petani.  Baik petani buruh, penggarap hingga penderes kelapa.

Bambang Tri Saktiono menegasakan, Raperda Percepatan Penaggulangan Kemiskinan bernilai strategis dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Kebumen. Bahkan raperda ini juga untuk membatasi gerak rentenir di desa-desa.

Bambang berharap melalui raperda baru itu akan ada perbaikan data kemiskinan berbasis desa. Sebab regulasi itu mengatur aktualisasi atau validasi data warga miskin dengan melibatkan pihak kepala desa, BPD, LMD dan tokoh masyarakat agar datanya lebih valid.

Sedangkan Wahid Mulyadi selaku Ketua Pansus Raperda  Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung-  Karangbolong menjelaskan, raperd ini  untuk mendukung Pemkab Kebumen dalam mewujudkan Geopark Nasional-Karangsambung-Karangbolong menuju Unesco Global Geopark Karangsambung-Karangbolong.

Komper Wardopo