blank
REKOMENDASI - Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani rekomendasi DPRD kepada Walikota Tegal Dedy Yon Supriono. (foto: dok/ist)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Rekomendasi DPRD Kota Tegal atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2021 menyoroti pertumbuhan ekonomi. Rekomendasi DPRD Kota Tegal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (21/4/2022).

Juru bicara DPRD Kota Tegal, Hj Ely Farisati secara langsung membacakan ringkasan atau ikhtisar dokumen rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2021. Dalam ringkasan dokumen tersebut menyampaikan bahwa setelah mencermati atas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2021 dan hasil pembahasan antara Kelompok Kerja I, II dan III bersama OPD Pemerintah Kota Tegal, disampaikan kepada Walikota Tegal beberapa hal pokok Rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan.

DPRD mengapresiasi terhadap pertumbuhan Positif Ekonomi Kota Tegal Tahun 2021 yang dilaporkan bertumbuh sebesar 3,12 persen dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun 0,15 persen dibanding tahun sebelumnya akan tetapi tidak diikuti dengan Angka Kemiskinan dimana tercatat meningkat sebesar 0,32 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah dalam mengatasi dampak dari pandemic Covid-19 dalam menekan/menahan laju peningkatan kemiskinan pada tahun 2021 belum cukup efektif hasilnya. Sehingga kedepannya Pemerintah Kota Tegal segera mengidentifikasi sektor perekonomian penyumbang PDRB mana saja yang masih terkontraksi/sulit pulih (tumbuh negatif) dan yang sudah normal kembali/mudah pulih (tumbuh positif) oleh pandemic Covid-19 ini. Dua ketegori sektor terdampak tersebut penting untuk diidentifikasi agar kebijakan ekonomi Pemda tahun 2022 dan tahun 2023 lebih tepat sasaran (efektif) dalam percepatan pemulihan ekonomi Tegal,” papar Ely.

Selain itu, terkait Indikator Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tegal, DPRD mengapresiasi capaian yang melampaui target dan masih lebih tinggi dibandingkan dengan capaian IPM pada tingkat Provinsi Jawa Tengah yang IPM-nya tahun 2021 rerata sebesar 72,16.

“Akan tetapi perlu kita ingat bahwa angka ini masih memasukkan Kota Tegal dalam urutan ke-5 dari 6 Pemerintah Kota yang ada di Jawa Tengah. Sehingga diperlukan peningkatan kembali dan perbaikan pada hal-hal yang masih kurang mengingat dengan adanya pembelajaran jarak jauh maka dimungkinkan untuk dilakukan eksplorasi dan terus berinovasi dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia Kota Tegal yang berkualitas,’’ lanjut Ely.

Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rekomendasi adalah salah satu perwujudan check and ballance yang saling bersinergi dan melengkapi antara Walikota sebagai Pemimpin Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‘’Catatan, kritik dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi akan kami tindak lanjuti bagi jalannya pemerintahan di waktu yang akan datang. Bersama-sama kita telah berupaya maksimal untuk mencapai target kinerja, walaupun masih ada program yang belum tercapai optimal. Pencapaian prestasi masih perlu diimbangi kerja keras dan kerja cerdas. Kekurangan, ketidakpuasan, serta permasalahan pembangunan yang kita hadapi kedepan kian penuh tantangan. Untuk itu patut kiranya kita perkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan maupun penyiapan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan, tentu saja dalam lingkup perundang-undangan yang mendasarinya,’’ ujar Dedy Yon.

Selain itu, Walikota menyampaikan bahwa hal tersebut tidak lepas dari prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diterapkan dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik.

Nino Moebi