Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti upaya penyelidikan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta. Sehari kemudian polisi melakukan upaya paksa penangkapan, setelah sebelumnya melakukan gelar perkara penentuan status lidik dan tersangka.

Hasilnya Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap dua tersangka anggota komplotan pemeras dalam suatu penyergapan di kompleks pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro Kabupaten Sukoharjo pada 19 April 2022 .

Penangkapan tersangka SNY dan PS berlangsung menegangkan. Sebelumnya tersangka bersama komplotan berjumlah empat orang naik mobil berupaya kabur dari penyergapan petugas.

Cara yang ditempuh yakni, mereka menabrakkan mobil yang dikendarai ke mobil dan motor petugas  yang berupaya menghalangi laju upaya pelarian.

Dalam kejadian ini Tim Resmob terpaksa memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris tersangka. Meski berhasil menangkap SNY dan PS namun dua rekan lainnya kabur mengunakan mobil yang dikendarai ke arah Kartasura. Dalam kejadian ini , PS dilumpuhkan setelah sebutir peluru petugas bersarang di tubuhnya.

Dari pengakuan SNY dan PS kepada polisi,  tiga tersangka lain dibekuk. Tersangka asal Solo yakni RB dari Pasar Kliwon dan TWA warga Tegal Baru Jebres serta ES  penduduk Kisari, Margorejo  Pati ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta di daerah Kopeng Kabupaten Semarang Rabu dinihari tadi.

“Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana sebagaimana diancam pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 KUHP atau UU Darurat No.12 Tahun 1951,” kata Kapolresta.

Incar Pasangan Check In di Hotel

Ditambahkan, untuk keterlibatan oknum anggota Polri selain proses pidana  juga telah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Si Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng.