blank

 

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa TengahII bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen menggelar acara Pemberian Apresiasi atas Pembayaran Pajak dari Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) di Kabupaten Kebumen, beberapa hari lalu (12/4).

Acara yang berlangsung di Aula KPP Pratama Kebumen dihadiri Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih,  Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Dyah Woro Palupi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto serta seluruh camat dan kepala desa yang memperoleh penghargaan.

Wakil Bupati Kebumen mengatakan, pemberian apresiasi ini dapat menumbuhkan semangat untuk melaksanakan tata kelola keuangan desa menjadi lebih yang baik.

‘’Saya berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan persaingan yang sehat antardesa dan kecamatan, dalam menjalankan kewajiban perpajakan di masa depan,’’ ujar Ristawati.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan, kegiatan ini untuk memberikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih atas kinerja beberapa instansi pemerintah (kecamatan dan desa) atas pembayaran pajak dan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021.

DJP memberikan apresiasi kepada kecamatan dan desa yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya selama tahun 2021. Sehingga setoran pajak dari pengelolahan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 20,5 miliar dari total dana desa dan alokasi dana desa yang dikelola sebesar Rp 572,61 miliar, atau rata-rata setiap desa menyetorkan pajak sebesar 3,58% dari dana yang dikelola.

Sedang untuk pembayaran pajak oleh Bendahara (APBN/APBD) Tahun 2021 adalah sebesar Rp 113,67 miliar (23,24%) dari realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Kebumen sebesar Rp 489,17 miliar. Pembayaran pajak oleh bendahara desa tahun 2021 sebesar Rp 46 miliar (40,7% dari setoran pajak APBN/APBD);  9,4% dari total penerimaan pajak KPP Pratama Kebumen.

‘’Kami berharap semoga pembayaran pajak dan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada tahun 2022 dapat terlaksana dengan lebih baik, dan semoga sinergi antara Pemkab Kebumen, KPPN Kebumen, KPPPratama Kebumen, dan Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat terus terjalin dengan baik,’’ pinta Slamet.

Selain itu Slamet juga menyampaikan bahwa pada tahun 2022, DJP memiliki Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban Nomor SP- 29/WPJ.32/2022 perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan.

PPS memiliki tujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan.

 

Doddy Ardjono