JEPARA (SUARABARU.ID) – Sejumlah penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dibeberapa desa di Kecamatan Kedung mengeluhkan adanya pungutan sedekah Baznas sebesar Rp.20.000,-.
Padahal sebelumnya tidak pernah ada musyawarah dengan para penerima BLT untuk penarikan sedekah ini. Pembayaran sedekah ini juga harus diserahkan saat mengambil kartu pencairan BLT. Disamping itu juga ada kewajiban para penerima untuk menunjukkan vaksin tahap kedua.
Sedekah ini terkait dengan Gerakan bulan Sedekah Baznas Kabupaten Jepara yang telah diluncurkan oleh Bupati Jepara di Gedung Shima Jepara, Senin (4/4-2022). Program ini akan dilaksanakan dari tanggal 4-26 April 2022 dengan 3 jenis kupon senilai Rp. 5 ribu, Rp.10 ribu dan tertinggi Rp.20 ribu.
Dalam surat edaran Pengurus Baznas Kabupaten Jepara, sasaran program ini adalah aghinya, pengusaha, perangkat desa, donator dan masyarakat umum. Sedangkan maksud bulan sedekah ini adalah untuk mengurangi angka kemiskinan dan memupuk rasa gotong royong yang kian terkikis oleh semangat “keakuan” serta memberdayakan masyarakat desa.
Sementara tujuannya adalah untuk mengedukasi dan memperoleh masukan berupa sikap iklas membantu dari para munfiq, menumbuhkan pemahaman pentingnya infaq dan sedekah, dan menumbuhkan kebersamaan serta membantu pemerintah mengatasi kemiskinan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, petinggi / lurah diminta menginstruksikan kepada para ketua RT untuk memungut sedekah dari warganya tiap hari selama 3 pekan.
Seorang carik di desa diwilayah Kec. Kedung membenarkan bahwa penghimpunan dana sedekah Baznas salah satunya aalah penerima BLT. “Tetapi sifatnya sukarela dan tidak ada paksaan,” ujarnya
Hadepe