Tersangka mengaku menjual miras secara online. Petugas pun melakukan pengembangan kasusnya. Di tempat kos pelaku ditemukan ratusan miras berbagai merk.” Barang bukti berupa 100 Botol Miras jenis Ciu, 22 Botol Miras jenis Kluthuk, 7 Botol Miras jenis ketan ireng dan 7 Botol Miras jenis Anggur merah, langsung diamankan ke Mapolsek Laweyan,” kata Kapolsek Kompol Bobby A Rachman, SIK, MH.
Sembari menambahkan ES melanggar Perda Nomor 4 Tahun 1972 Kota Surakarta tentang penjualan dan pemungutan pajak atas izin penjualan minuman keras.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ketika diminta tanggapannya secara terpisah mengatakan, Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi Miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.
Sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” jelasnya.
Bagus Adji