SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Resmob Polsek Laweyan Polresta Surakarta, berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal secara online. Seorang tersangka, ES (34) warga Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo diamankan. Selain itu barang bukti ratusan botol berisi minuman keras berbagai jenis disita.
“Tersangka ES (34) diamankan ketika yang bersangkutan melakukan penjualan secara di Lapangan Jegon Pajang Laweyan Kota Surakarta, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Bobby A Rachman SIK, MH Rabu (13/4/2022).
Penangkapan terhadap ES, lanjut Kapolsek Laweyan berlangsung ketika Tim Resmob Polsek setempat melaksanakan penyelidikan antisipasi tindak pidana dan penyakit masyarakat (pekat).
Tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astohar, SH dan Panit Resmob Aiptu Supono mencurigai ES yang mengendarai sepeda motor sembari membawa bungkusan plastik dengan gerak gerik mencurigakan. Ketika dihampiri sembari menanyakan tindakan pelaku, ES mengaku akan melakukan COD minuman keras. Tak pelak lagi pelaku diamankan ke Mapolsek Laweyan dan diminta keterangan.