blank

KENDAL (SUARABARU.ID) Mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal sejak Rabu (6/4/2022) lalu, untuk menunggu jadwal persidangan.

Menurut Langgeng Prabowo, SH Kasi Intel Kejari Kendal, penahanan mantan Kades beriniial T bin S (almarhum) tersebut, dilakukan atas pendapat hukum Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penipuan sewa lahan bengkok, yang menjadi haknya saat masih menjabat sebagai Kepala Desa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2. Barang bukti dinyatakan lengkap dan diterima, atas pendapat hukum Jaksa Penuntut Umum T bin S (Almarhum) akhirnya ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Kendal,” jelasnya didampingi Kasi Pidana Umum Budi Sulistyo, SH di Kejari Kendal, Jum’at (8/4/2022).

blank
Langgeng Prabowo, SH Kasat Intel Kejaksaan Negeri Kendal (kanan), didampingi Budi Sulistyo, SH Kasi Pidum saat memberikan keterangan pers di Kejari Kendal, Jum’at (8/4/2022). Foto : Absa

Adapun Pasal yang disangkakan, lanjutnya, adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 dan 372, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Ini merupakan pasal pengecualian. Maksudnya, di dalam KUHP pasal pengecualian ini dapat dilakukan penahanan maksimal selama 20 hari untuk menunggu jadwal persidangan. Namun biasanya, tidak sampai 20 hari sudah ada jadwal persidangan dari pengadilan,” ungkap Langgeng.

Masyarakat Bisa Melaporkan

Ditambahkan oleh Budi Sulistyo, SH
Kasi Pidum Kejari Kendal, jika nantinya ada masyarakat yang mengeluhkan memiliki kasus dengan terdakwa yang sama, dipersilahkan untuk dapat langsung melaporkannya.

“Jadi kalau ada masyarakat memiliki keluhan, dengan tersangka yang sama, bisa langsung membuat laporan pengaduan ke kepolisian,” imbaunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kades di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal berinisial T bin S (Almarhum) telah dilaporkan ke Polisi gara-gara tanah bengkok, yang diduga lahannya disewakan ke beberapa orang dalam waktu yang sama, dengan lokasi lahan yang sama pula.

Pelaporan ke Polres Kendal tersebut, di lakukan oleh Suwandi (69), warga Desa Balok, Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, salah satu korban penyewa yang dirugikan oleh mantan Kades T, pada 20 Oktober 2021 lalu, dengan bukti pelaporan nomor: LP/B/99/X/2021/Jateng/Res Kendal dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/55/X/2021/Spkt/Res Kendal / Polda Jtg, pada hari Rabu, 20 Oktober 2021.

Kemudian oleh Sat Reskrim Polres Kendal ditindaklanjuti dengan melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan oleh mantan Kades di Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal berinisial T, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal, pada Selasa (11/1/2022).

“Berkas sudah kami kirim ke JPU hari ini (Selasa, 11/1/2022). Menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas (paling lambat 14 hari sesuai KUHAP),” jelas AKP Daniel A Tambunan, SH, SIK, MIK, Kasat Reskrim Polres Kendal melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, ketika dikonfirmasi awak media.

Absa