KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Guna melengkapi berkas perkara dan untuk mengetahui peran tersangka dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Sungai Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Februari lalu, Polres Magelang menggelar rekonstruksi perkara, Selasa (5/4/2022) siang.
Rekonstruksi yang dilakukan di halaman Polres Magelang tersebut menghadirkan tersangka berinisial MB (41) warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo. Sedangkan korban RY (48) diperankan oleh salah satu anggota Satreskrim Polres Magelang.
“Dalam rekonstruksi ada 26 adegan, yang diawali saat tersangka membawa korban menuju ke sebuah hotel di Kecamatan Secang,” kata Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin, seusai kegiatan rekonstruksi.
AKP Alfan menyebutkan bahwa rekonstruksi tersebut dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka dan beberapa saksi. Dari tim penyidik dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Agung Sedewo, sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum hadir Tri Widiyani Ambarwati SH. Sementara dari kuasa hukum tampak hadir Satria Budhi SH.
“Fakta yang kami temukan dalam rekonstruksi ini adalah bahwa niat dan perencanaan tersangka untuk membunuh korban ketika tersangka bersama korban di hotel wilayah Secang,” tuturnya.
Dijelaskan Alfan, niat membunuh korban karena tersangka merasa tidak terima ketika dibanding-bandingkan dengan lelaki lain dan diajak oleh korban untuk menikah siri.
Dari 26 adegan, pada adegan ke 19, tersangka menggosok punggung korban dengan batu kali dari arah belakang. Selanjutnya setelah tersangka menggosok punggung korban itu, sekitar 15 menit kemudian tersangka tanpa sepengetahuan korban mencari batu yang berada di sampingnya.
Kemudian tersangka mengambil batu dengan tangan kanan dan langsung memukul korban sebanyak satu kali mengenai kepala belakang hingga mengeluarkan darah.
Selanjutjya pada adegan ke 20, tersangka melakukan pukulan dengan tangan kanan dari arah belakang yang mengena kepala bagian atas. Saat itu korban langsung berteriak minta tolong. Mendegar teriakan tersebut tersangka panik dan mendorong tubuh korban ke sungai, sehingga tubuh korban hanyut sampai jarak tiga meter.
Seperti diketahui, korban berinisial RY (48) warga Bekasi, Jawa Barat, ditemukan tewas di Sungai Bolong, Kecamatan Tegalrejo pada Minggu (27/2). Mayat korban tersebut akhirnya teridentifikasi dan diduga korban pembunuhan.
Eko Priyono