blank
Dekan Fakultas Hukum USM, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum (kiri) menyampaikan materi dalam Webinar Hak Bantuan Hukum dan Pro Bono dengan tema "Jembatan Penyetaraan Hak Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin melalui Pro Bono" pada Kamis (31/3).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menggelar webinar Hak Bantuan Hukum dan Pro Bono dengan tema “Jembatan Penyetaraan Hak Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin melalui Pro Bono” pada Kamis (31/3).Dekan Fakultas Hukum USM, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum mengatakan, selama ini masyarakat banyak yang memahami hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

”Dalam seminar ini kita dapat belajar, bagaimana yang kita lihat hukum ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semoga dengan kegiatan ini, kita semakin tajam dalam memperkuat hukum khusunya bagi masyarakat marginal,” ungkap Amri.

Narasumber lain yang juga dosen FH USM, Tri Mulyani SPd SH MH menyampaikan materi Pengembangan Kualitas dan Kuantitas Bantuan Hukum melalui Pro Bono di Masa Depan.

Ketua BKBH FH USM ini mengatakan, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara gratis kepada klien yang tidak mampu.

Dasar hukumnya tercantum dalam UU Nomor 116 Tahun 2011.

”Bantuan hukum secara prinsip merupakan hak yang melekat pada individu sebagai amanah Pasal 1(3), Pasal 27 (1) dan Pasal 34 (1) UUD’45 yang diberikan negara sebagai perwujudan kewajiban negara,” ungkap Tri Mulyani.

Seminar ini diikuti 182 peserta tediri atas mahasiswa FH USM dan umum.
Para peserta antusias selama mengikuti kegiatan ini.Hal ini terlihat pada keaktifan mereka dalam bertanya mengenai materi yang disampaikan.

Indah/Muha