blank
MOLOR - Pekerjaan Kantor Kecamatan Tegal Selatan molor hingga 102 hari dari yang telah ditentukan. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU ID) – Proyek Pembangunan gedung kantor Kecamatan Tegal Selatan yang berlokasi di Jalan Teuku Cik Ditiro Kota Tegal molor hingga 102 hari dari jadwal yang telah ditentukan.

Sesuai dalam kontrak proyek yang menguras anggaran APBD Kota Tegal dengan nilai sebesar Rp 3.475.881.835 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari dari mulai dikerjakan 4 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dikerjakan oleh CV Doa Ibu.

Sesuai kontrak pekerjaan selesai 31 Desember 2021 tetapi saat jatuh tempo belum selesai pihak Pemerintah Kota Tegal memberikan kelonggaran waktu kepada pelaksana beberapa tahap hingga batas akhir pada 12 April 2022 pekerjaan harus sudah selesai.

“Kami minta pelaksana komitmen atas waktu yang telah diberikan. Kita saling menjaga, jangan sampai nama pelaksana di black list akibat pekerjaan yang tidak sesuai batas waktu yang telah diberikan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih SH MH saat meninjau pekerjaan Selasa (29/3/2022).

Saat ini pekerjaan baru mencapai kisaran 70-80 persen. Untuk mengejar keterlambatan Enny minta kepada pelaksana menambah tenaga kerja.

“Masang keramik seperti ini kalau di rumah saya pribadi tak suruh bongkar. Masa masang keramik motifnya tidak searah,” ujar Enny sambil menunjuk pasangan keramik yang alur motifnya tidak beraturan.

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi Gerindra H Sisdiono S.Pd pesimis pekerjaan pembangunan kantor Kecamatan Tegal Selatan akan selesai pada 12 April 2022 mendatang.

“Kalau saya amati dari hasil kunjungan lapangan, pekerjaan yang diperpanjang sampai 12 April 2022 nanti, kelihatannya juga tidak akan selesai. Saya sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Tegal menyayangkan kalau pekerjaan tersebut diperpanjang lebih dari 90 hari,” ujar Sisdiono.

Karena kata Sisdiono ketentuan dari LKKP, dari Perpres itu 50-90 hari. “Ini membuat ketentuan terpelayan diperpanjang 102 hari. Artiny ketentuan peraturan tersebut sudah dilanggar oleh kebijakterpelaybutkan bahwa butuh selesai karena untuk pelayanan masyarakat,” ungkap Sisdiono

Melihat seperti itu Sisdiono menilai bahwa pelaksana tidak serius melaksanakan pekerjaan. Sisdiono juga kecewa setelah melihat lampu penerangan dalam ruangan menggunakan lampu TL (neon).

“Mestinya sudah pakai lampu pijar putih atau LED. Tahun 2022 kok masih pakai penerangan lampu neon, itu tidak efesien dan tidak praktis karena masih menggunakan travo,” ungkapnya.

Sisdiono mencontohkan pelaksana proyek di Kabupaten Brebes tidak ada perpanjangan sampai 50 hari. Maksimal memperpanjang pekerjaan hanya 12 hari. “Ketegasan DPUPR Kabupaten Brebes patut di apresiasi. Sisdiono berharap sebenarnya DPUPR Kota Tegal juga harus tegas terhadap pelaksana atau pemborong yang disimpulkan memang tidak mampu,” pungkasnya.

Dari DPUPR Kota Tegal, Teguh perpanjangan waktu hingga 12 April 2022 merupakan waktu terkahir yang diberikan kepada pelaksana. Teguh minta pada 12 April 2022 pekerjaan harus sudah selesai. “Apa lagi tanggal tersebut merupakan HUT Kota Tegal harus sudah selesai,” pinta Teguh.

Terpisah pelaksana pekerjaan dari CV Doa Ibu optimis dalam dua minggu kedepan pekerjaan bisa diselesaikan. “Saat ini sepertinya tidak ada kendala, paling kekurangan orang saja. Kalau kemarin-kemarin kendalanya banyak juga terutam di keuangannya,” ujarnya.

Nino Moebi