SEMARANG (SUARABARU.ID) – KSPI bersama Kahutindo Semarang menggelar aksi atas tindakan Pemkot Semarang yang mereka nilai tidak mematuhi apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) perihal UU Omnibus Law.
Pada 25 November 2021 lalu, MKRI telah membacakan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusannya MKRI juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut. Dengan demikian, seluruh Penyelenggara Negara wajib tunduk dan patuh.
Namun, menurut pihak buruh berdasarkan undangan Nomor: 005/682/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal Konsolidasi Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengadakan kegiatan terkait pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Aturan Turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI, dan PHK di Kota Semarang pada tanggal 24 Maret 2022 di Hotel Pandanaran Kota Semarang.
Sehingga apa yang dilakukan Disnaker Kota Semarang dinilai dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Maka dari itu kami menuntut kegiatan yang diselenggarakan oleh Disnaker Kota Semarang tersebut harus dibatalkan/dibubarkan,” ujar Zaenudin selaku koordinator aksi, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, banyak tugas-tugas Disnaker Kota Semarang yang lebih penting dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat (buruh).
Dengan ini pihaknya menuntut Disnaker Kota Semarang dan Pemerintahan Kota Semarang (eksekutif dan legislatif) untuk menerapkan aturan atau mempersyaratkan bagi investor baru dan pemilik perusahaan yang sudah ada harus menandatangani pakta kesejahteraan, yakni
1. Tidak membayar upah buruh di bawah UMK
2. UMK hanya untuk buruh lajang di bawah satu tahun
3. Seluruh buruh adalah pekerja tetap
4. Pemerintah menanggung segala biaya dampak PHK akibat pengusaha lari atau pulang ke negaranya
5. CSR dipergunakan untuk kemudahan dan kemurahan bagi pekerja.
“Tidak ada pembangunan kecuali untuk memajukan kesejahteraan umum, tidak ada politik kecuali untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, karena tidak ada orang miskin, kecuali yang dimiskinkan,” tandasnya.
Ning