KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Polres Kebumen 2022 telah usai. Namun polisi masih terus gencar menyosialisasikan warga agar tidak memasang knalpot brong.
Sat Lantas Polres Kebumen membagikan selebaran kepada pengendara kendaraan roda dua dan mengimimbau untuk patuh tertib berlalu lintas serta tidak memasang knalpot bersuara bising dalam kesehariannya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman mengungkapkan, hasil pemantauan yang dilakukan Polres Kebumen, masih menemukan warga tetap memasang knalpot brong ataua tidak standar untuk harian meski telah dilarang.
“Sosialisasi ini akan terus kita gencarkan hingga Kebumen zero knalpot brong. Knalpot brong cukup mengganggu dan bersuara bising jika digunakan untuk harian,”jelas AKP Tugiman, Senin (21/3).
Personel Sat Lantas Polres Kebumen hari itu membagikan selebaran larangan penggunaan knalpot brong untuk harian di sejumlah jalan protokol dalam kota.
Penggunaannya Diatur Menteri Lingkungan Hidup
Kegiatan itu sekaligus bentuk penggalangan dukungan dari masyarakat agar Kebumen zero atau tanpa knalpot brong.
Sejalan dengan Polres Kebumen, masyarakat juga ikut mendukung agar Kebumen steril dari knalpot brong, karena suaranya yang bising dan keras cukup mengganggu ketertiban umum.
Knalpot brong boleh digunakan namun sesuai tempatnya, yakni untuk kepentingan kompetisi. Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Selanjutnya aturan penggunaan knalpot kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Komper Wardopo