blank
Seorang calon Kades menandatangani deklarasi Pilakdes Damai yang digelar di pendapa Kabupaten Kudus. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dua calon kepala desa di dua desa berbeda dalam Pilkades serentak di Kabupaten Kudus harus menghadapi lawan-lawan yang merupakan pasangan suami isteri.

Kedua desa tereebut yakni Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo dan Desa Ternadi, Kecamatan Dawe.

Di Desa Hadiwarno, calon kades bernama Sugiyarto harus berjuang keras menghadapi dua lawan yang merupakan pasangan suami isteri yakni Rokhani dan Ngatminah.

Sementara di Desa Ternadi, salah satu calon yakni Sucipto harus bertarung dengan dua calon lain yang merupakan pasangan suami isteri yakni Arik Wahono dan Zulaichah.

Fenomena munculnya pasangan suami isteri yang mencalonkan diri sebenarnya merupakan hal yang lumrah dalam Pilkades. Pasangan suami isteri yang maju secara bersamaan biasanya dilakukan untuk antisipasi calon tunggal.

Sehingga ketika lawan-lawannya melakukan manuver pengunduran diri di tengah-tengah proses pencalonan, proses Pilkades tetap sah karena minimal akan ada dua calon.

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis mengatakan, Pasangan suami istri yang bertarung di pilkades pada akhir Maret 2022, kata dia, memang diperbolehkan karena tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Meski itu bagian dari strategi politik para calon kades, namun hal tersebut tetap boleh dilakukan.

Dan ketika calon sudah ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak ada yang boleh mengundutkan diri.

“Kalaupun ada salah satu calon yang mundur secara terbuka, tentunya tidak menggugurkan dirinya sebagai calon. Namun, ketika mendapatkan suara, maka suaranya dianggap tidak sah,” ujarnya lagi.

Dari data, desa yang melaksanakan pilkades serentak ada tujuh desa, meliputi Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan), Desa Kaliputu dan Langgardalem (Kecamatan Kota), Desa Hadiwarno dan Mejobo (Kecamatan Mejobo), Desa Ternadi (Kecamatan Dawe), dan Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati). Sedangkan Pemilihan Kepala Desa Kirig merupakan Pilkades Antarwaktu dengan jumlah calon ada tiga orang.

Sedangkan jumlah calonnya ada 22 orang, meliputi Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan) ada empat calon, Desa Kaliputu dan Langgardalem (Kecamatan Kota) masing-masing ada tiga calon, Desa Hadiwarno dan Mejobo (Kecamatan Mejobo) masing-masing ada tiga calon, kemudian Desa Ternadi (Kecamatan Dawe) ada tiga calon, dan Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati) ada tiga calon.

Zulaichah, salah satu calon kepala desa Ternadi membenarkan bahwa dirinya memang maju bersama dengan suaminya Arik Wahono.

Meskipun demikian, dia memiliki cita-cita ketika dipercaya menjadi kepala desa akan meningkatkan kualitas pelayanan kapada masyarakat, serta ingin membangun Desa Ternadi menjadi lebih maju dari sebelumnya.

Tm-Ab