blank
KOORDINASI - OJK Tegal rapat koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi. (foto: dok/ist)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Saat ini berbagai penawaran, promosi, dan iklan mengenai peluang investasi dengan cara mudah telah banyak beredar melalui media digital website dan aplikasi. Dampaknya, masyarakat bak dihidangkan berbagai pilihan instrumen investasi yang cepat, mudah dan diklaim sebagai sarana investasi anti ribet.

Ketidakpahaman masyarakat menjadi gerbang pembuka pelaku investasi illegal melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming pemberian hasil yang sangat tinggi atau tidak wajar, dengan terlebih dahulu meminta masyarakat untuk menempatkan atau menyetorkan sejumlah dana.

“Akibat ketidakpahaman tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi illegal selama Tahun 2011-2022 mencapai Rp117,5 Triliun,” kata SWI Tongam L Tobing saat rapat koordinasi di OJK Tegal Kamis (27/3/2022).

Meskipun kurva angka kerugian ini melandai sejak tahun 2020, SWI tidak berhenti melakukan upaya pencegahan dan penanganan dengan berkoordinasi bersama dua belas Kementrian dan Institusi anggota SWI.

Fenomena terbaru penawaran binary option dan broker illegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan yang dilakukan afiliator maupun influencer berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, binary option merupakan produk keuangan dimana para pihak yang terlibat dalam transaksi diberi dua pilihan (binary/biner: dua, option/opsi: pilihan). Apabila pilihan yang ditentukan tepat, maka pihak terkait akan memperoleh kembali modal dengan sejumlah keuntungan yang disepakati.

Sebaliknya, apabila pilihan yang ditentukan keliru, maka modal atau sejumlah dana yang ditempatkan akan hilang. Maka, untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker illegal seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin. Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini tengah menanganai kasus dugaan investasi bodong dan telah menetapkan 2 (dua) afiliator sebagai tersangka.

Tongam L Tobing mengungkapkan, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat.

Dalam keterangannya, selain binary option SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal seperti 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin. Untuk memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas illegal yang telah dihentikan SWI, masyarakat dapat mengunjungi Minisite SWI pada tautan https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.

Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto, mengapresiasi langkah SWI Pusat dalam melaksanakan berbagai tindakan preventif diantaranya peluncuran Minisite SWI, serta langkah represif berupa penindakan entitas-entitas yang diduga illegal.

“Kami selaku anggota Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) senantiasa mendukung langkah pencegahan investasi illegal di daerah melalui penguatan pelaksanaan edukasi dan layanan konsultasi pengaduan pada kanal-kanal resmi Kantor OJK Tegal,” kata Ludy.

Ludy menegaskan bahwa binary option merupakan entitas illegal yang dapat berpotensi merugikan masyarakat. “Kami menghimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi pastikan legalitas atau perizinan suatu entitas dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usahanya. Selain itu, pastikan kelogisan pemberian imbal hasil yang ditawarkan,” pungkasnya.

Nino Moebi