SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Gara-gara sakit hati pada majikan yang memecatnya, BS alias Gomok (44) dan P (39) istrinya yang kini mendekam di Mapolresta Surakarta.
Pasangan suami istri asal Dukuh Pakis Kota Surabaya Jawa Timur dan Bangsri Kecamatan Geyer Grobogan Jawa Tengah itu terancam hukuman tujuh tahun penjara akibat perbuatannya.
Kepada tersangka dikenakan tuduhan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 363 KUHP. Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti kejahatan berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax tahun 2015 dan sepeda motor.
“Tersangka ditangkap berkat adanya rekaman wajah pelaku pada CCTV di lokasi pencurian,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi dalam keterangan pers di Mapolresta, Senin (14/3/2022).
Kapolresta Surakarta didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto SIK MHP dan Kasat Reskrim Djohan Andika SE.SIK membeberkan, tindak kejahatan BS terungkap dengan adanya laporan Herdiyanto warga Jalan Mataram 2 Banjarsari Surakarta.
Pelapor menyebutkan pada 10 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB kehilangan mobil Daihatsu pikap yang diparkir di depan rumahnya. Hilangnya kendaraan bermotor roda empat senilai Rp 80 juta itu, membuat heran karena kunci mobil berikut STNK masih ada di tangan pemilik.
Dari rekaman CCTV di TKP yang lokasinya juga digunakan sebagai tempat penjualan air isi ulang dalam kemasan terungkap, wajah pelaku kejahatan mirip mantan karyawan setempat yakni BS. BS dan istrinya pernah bekerja di perusahaan pelapor selama dua tahun yang akhirnya dipecat karena sesuatu hal.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas menangkap pasangan suami istri BS dan P. Tak hanya itu, juga menyita barang bukti kejahatan berupa mobil hasil curian dan sepeda motor yang digunakan P mengantar suaminya ketika hendak melakukan kejahatan.
Tersangka BS mengaku melakukan tindak pidana dengan cara membuat duplikat kunci mobil yang selama ini digunakan untuk mengantar air isi ulang ke pelanggan. Duplikasi kunci mobil dilakukan sebelum kedua pelaku dipecat dari tempat kerjanya.
“Modus kedua tersangka melakukan pencurian, karena sakit hati sehubungan tidak dihargai ketika masih bekerja di perusahaan milik pelapor,” terang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sembari menambahkan kedua tersangka bukan merupakan residivis.
Sementara itu BS bersama P ketika ditanya petugas menuturkan, dirinya bekerja di tempat pelapor selama dua tahun. Selama kurun waktu disebut terakhir, dirinya bertugas menjual dan mengantar air isi ulang milik perusahaan pelapor hingga beromzet Rp 900.000/hari dari awalnya yang hanya sedikit sekali.
Karena itu dirinya meminta kenaikan gaji, namun ditolak pelapor dan dijawab kalau mau keluar dari pekerjaan silakan. Karena tak pernah mendapatkan fee dari pelapor, maka BS sembari memasarkan air isi ulang juga memasok air kemasan bermerek ke sejumlah warung atas inisiatif sendiri. Perbuatan BS disebut terakhir ini membuat pelapor marah. “Tak hanya itu, pelapor dinilai juga menghina P yang disebut sebut wanita murahan dan memiliki banyak utang. Perkatan inilah yang membuat saya sakit hati,” tuturnya sembari tertunduk.
Bagus Adji