blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPRD Sarimun menghadiri sidang gugatan perdata perubaha nama jalan di PN Kebumen.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPRD Sarimun, menghadiri sidang perdana gugatan perdata perubaha nama jalan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (8/3).

Gugatan perdata itu dilayangkan Ahmad Marzoeki dkk, warga Jalan Pahlawan Kauman, Kebumen, yang juga seorang PNS  di Provinsi Aceh.

Bupati  Arif Sugiyanto optimistis, perkara tersebut akan dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Kebumen. Dia  menegaskan, pada prinsipnya selaku bupati tidak pernah takut dalam menghadapi segala macam tuntutan di setiap kebijakan yang telah dilakukannya.

Adapun Sidang Perdana perkara Perdata  gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (8/3), pukul 11.30.

Dalam sidang Perdata itu, Bupati Kebumen selaku Tergugat I, didampingi oleh Kuasa Hukum yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen.

Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen Sarimun selaku turut Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen. Turut Tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. SedangkanTurut Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.

Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua  Dr Etik Purwaningsih SH MH. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan SH dan Eko Arif Wibowo SH MH. Sedangkan Panitera Pengganti Rakhmat Sutarjo.

 Belum Bisa Dilanjutkan Tahap Berikutnya

Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Ini baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak dan karena pihak turut Tergugat II tidak hadir maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.

“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil  kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta SH.

Menanggapi kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menyampaikan, semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk menyejahterakan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, berada dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. Apa yang dilakukan oleh bupati itu sesuai visi dan misi sebagai kontrak politik dengan masyarakat.

“Kami sampaikan, hadirnya saya tadi menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan. Terkait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi,” tuturnya usai sidang.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat  Dr Teguh Purnomo SH MH menyatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi mengenai perubaha nama jalan. Karena perubahan nama jalan yang dilakuka Bupati itu menyalahi hukum. Berhubung somasi tidak mendapat respons sehingga melanjutkan  gugatan perdata ke Bupati melalui  PN Kebumen.

Sedangkan Bambang Priyambodo sebagai toko Kotak Kosong (Koko) menyatakan, sebagai mantan birokrat ingin menegakkan aturan. Sebagai pimpinan, semestinya Bupati perlu mendengar masukan anak buah dalam mengambil kebijakan.

Lebih dari itu, Kotak Kosong diakui atau tidak merupakan bagian dari warga Kebumen. Apalagi pada Pilbup 2020 lalu mencapai suara hampir 40 persen.

“Saya kira selain Bupati, DPRD Kebumen juga harus belajar, ketika tidak aspiratif dan tidak melakukan fungsi kontrol, rakyat akan bergerak mengontrol kebijakan eksekutif,”tandas Bambag didampingi beberapa tokoh masyarakat di PN Kebumen.

Sidang gugatan perdata terhadap Bupati Kebumen dijadwalkan  akan digelar lagi pada 22 Maret. Sebab Tergugata III Gubernur Jateng dan yang mewakili tidak hadir sehingga proses negosiasi awal belum bisa dilaksanakan.

Komper Wardopo