Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap menjalankan kendaraannya dan menabrak motor anggota. Namun, akhirnya pelaku bisa ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati satu klip plastik berisi narkotika golongan jenis I berupa tembakau sintesis seberat 5,36 gram yang tersimpan di dasbor mobil HRV Honda N 1175 AI.

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dipergunakannya untuk konsumsi sendiri. Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa saat penyergapan terjadi dirinya kaget.

“Saya kaget saat petugas memberikan tembakan peringatan dan saat itu saya harusnya menginjak rem, malah injak gas, dan akhirnya menabrak motor milik petugas,” ungkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa meringkuk dalam tahanan Polres Grobogan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan untuk menangani kasus ini, Polisi tidak bisa bekerja sendiri.

“Kami berharap semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Namun juga tetap mengedepankan pendekatan preventif dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda,” ungkap AKBP Benny.

Tya Wiedya