blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (dua dari kiri) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto,SIK.MHP dan Kabagops Kompol Sutoyo, S.Sos serta Kasat Narkoba Kompol M.Rikha Zulkarnain,SIK ,MH tengah menyampaikan pers release pengungkapan tersangka penyalahgunan narkoba yang berhasil ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2022 pada pers release di Mapolresta Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat dalam operasi Bersinar (Bersih tanpa Narkoba) Candi 2022.

Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, juga berhasil disita 18,69 gram sabu sabu (SS) berikut alat pengisap(bong) dan peralatan komunikasi berupa telepon selular.

”Pelaku yang tertangkap merupakan pemula dan berstatus pengedar maupun pemakai. Dari mereka yang tertangkap, tidak satupun diantara mereka yang merupakan residivis”, ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, Msi, dalam konferensi Pers di Mapolresta setempat, Selasa (8/3).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto,SIK, MHP dan Kabagops Kompol Sutoyo,S.Sos serta Kasat Narkoba Kompol M.Rikha Zulkarnain, SIK, MH mengemukakan, operasi dilakukan tim Polresta Surakarta selama periodisasi operasi Bersinar Candi 2022 yakni mulai 9 – 28 Februari 2022.

Dalam operasi ini berhasil diungkap seluruh target  sebanyak tujuh kasus sebagaimana laporan polisi dengan tujuh tersangka. Selain target operasi  dalam periode sama juga diungkap  enam kasus laporan polisi dengan enam tersangka.

Dari pengungkapan 13 kasus selama operasi Bersinar Candi 2020 setidaknya ada tiga kasus menonjol. Yakni para tersangka  memecah paket SS menjadi lebih kecil beratnya atau dikenal dengan paket hemat. Pelaku di antaranya tersangka WIS (18)yang saat ditangkap mengantungi delapan paket SS seberat 5,79 gram.

Tujuh tersangka yang menjadi target operasi yakni AIR (20) dan BG (20)  asal Jebres Solo;  HAK (25) dan MFA (25) asal Sukoharjo; WSB (28) dan S (47) penduduk Pasar Kliwon Solo; WIS (18) asal Kebakkramat Karanganyar. Selama proses operasi, penangkapan tujuh target operasi (TO) berlangsung di berbagai lokasi. Sebanyak empat TKP di wilayahSolo, Sukoharjo dua TKP, dan satu TKP di Karanganyar.

Penangkapan tersangka kasus non-TO   terjadi di Solo dua TKP, empat TKP di Sukoharjo.

”Dalam pengungkapan kasus digunakan strategi  hot pursuit. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sedikitnya Rp 1000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” kata Kombes Ade Safri.

Pada bagian lain Kapolresta Surakarta menambahkan, hasil penyelidikan mengungkapkan, penjualan SS seberat satu gram dihargai Rp 1.000.000. Dengan dilakukan pemecahan menjadi paket hemat maka harga 0,5 gram SS mencapai Rp 700.000.

Dalam menjual SS mereka berhubungan lewat HP. Bla mana harga disetujui,  pembayaran dikirim lewat transfer rekening dan kiriman barang diletakkan disuatu tempat sebagaimana perjanjian.

Bagus Adji