GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polres Grobogan berhasil menangkap seorang lelaki yang terbukti membawa tembakau sintesis seberat 5,36 gram yang tersimpan di dasbor mobilnya.
Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko menjelaskan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Selasa 8 Maret 2022, penangkapan pelaku Arie Yanuar (37) yang tinggal di Kecamatan Sukorejo, Kendal, sempat membuat petugas memberikan tembakan peringatan.
Bermula dari kecurigaan petugas pada sebuah mobil HRV Honda warna putih dengan nopol N 1175 AI yang terparkir di dekat pintu masuk Perumahan Ayodya 2, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Namun tersangka berusaha lari.
“Jadi sempat terjadi adanya aksi pengejaran yang terhadap pelaku. Anggota kami menghadang mobil pelaku, namun tersangka tidak mau menghentikan laju kendaraannya sehingga melindas motor anggota kami,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko.