tersangka
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Arifin dan Kasi Humas AKP Suharto memperlihatkan barang bukti milik tersangka dan korban percabulan. Foto: Yon

MAGELANG, (SUARABARU.ID): MM ( 31) warga  Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang sangat tega  mencabuli anak tirinya sendiri. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka selama enam tahun.

“Perbuatan tersangka tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga akhir 2021 lalu. Saat pertama kali melakukannya di tahun 2015 silam, korban  yang berinisial MFV masih duduk di bangku kelas IV SD.” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Kamis ( 25/2/2022).

Yolanda mengatakan, perbuatan tersangka tersebut baru diketahui pada akhir Januari 2022, ketika korban sudah beranjak remaja dan duduk di bangku SMA.

Menurutnya, aksi bejat pelaku tersebut diketahui  ketika pelaku melihat anak tirinya sedang berduaan dengan seorang teman pria korban di rumahnya.

Tersangka, saat itu langsung marah-marah terhadap korban dan korban marah juga terhadap ayah tirinya. Korban juga sempat menendang ayah tirinya yang ingin melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah itu, korban melaporkan segala perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya.

“Setelah mendapat laporan tersebut, ibu korban melaporkan suaminya ke polisi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pada 14 Februari lalu petugas Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap tersangka di tepi jalan di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Yolanda menjelaskan,  tersangka melakukan pertama  pencabulan  terhadap anak tirinya tersebut dilakukan di rumah kos-nya yang ada di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang  Magelang Tengah, Kota Magelang di tahun 2015 silam.  Saat mencabulinya, tersangka melakukannya secara coitus.

Kemudian, perbuatan tersebut kemudian diulang saat berada di rumah kontrakan di sebuah rusunawa yang ada di wilayah Kecamatan Magelang Utara. Selain itu, beberapa saat kemudian juga dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang ada  Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah.

“Selain secara coitus, tersangka saat mencabuli korban juga menggunakan alat kontrasepsi, sehingga selama hampir enam tahun tersebut, korban yang tidak lain anak tirinya tersebut tidak hamil,” katanya.

Menurutnya,  selama enam tahun tersangka mencabuli korban, yang bersangkutan mengancam kepada korban untuk tidak melaporkan kepada ibu kandungnya.

Sementara itu, tersangka MM  mengaku, dirinya nekad berbuat cabul terhadap anak tirinya, karena merasa  belum pernah merasakan kenakalan di saat masih remaja.

Ia juga mengaku, tidak merayu atau memberikan janji untuk memberikan sesuatu kepada anak tirinya ketika hendak berbuat maksiat itu.

“Saya tidak merayu korban, melainkan karena saat itu anak tiri saya sedang tidur dan langsung mempunyai hasrat untuk mencabulinya,” akunya.

Atas perbuatannya  tersangka  terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Karena, melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Yon