blank
Tersangka DDS tengah diminta keterangan Kanit 1 Reskrim Polres Klaten Ipda Ardi (Bagus Adji).

KLATEN (SUARABARU.ID) – Dua remaja asal Pedan, Klaten ditangkap polisi karena menjarah dagangan di sebuah toko swalayan di Pedan. Mereka masuk toko tersebut lewat kamar andi, kemudian menggasak dagangan bernilai belasan juta rupiah.

DDS (19) dan FS (16) dua tersangka tersebut terancam hukuman paliing lama tujuh tahun penjara. “Tersangka DS diamankan di Polres Klaten. Sedangkan FS yang berusia di bawah umur dikenai wajib lapor. Kedua tersangka  diancam pasal 363 ayat 1 KUHP”, kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana SIK  melalui KBO Satreskrim Iptu Eko Pujiyanto, Rabu (23/2).

Iptu Eko Pujiyanto didampingi penyidik unit 1 Ipda Ardi mengungkapkan,tindak pencurian yng dilakukan DDS dan FS terunkap dengan adanya laporan Jefri Mulyono karyawan toko Alfamart 0425 Pedan pada 15 Februari 2022.

Pelapor melaporkan mendapati suasana toko berantakan saat dirinya membuka tempat usaha pada sekitar pukul 06.15  WIB. Saksi segera menelpon ke rekannya sehubungan terdapat sejumlah barang dagangan di toko hilang. Laporan segera ditindaklanjuti petugas dan berhasil mengamankan DDS dan FS.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan  memasuki Alfamart 0425 Pedan dengan cara memanjat dinding, memecah kaca ventilasi dan melepas tralis besi ventilasi kamar mandi belakang toko.

blank
Tersangka DDS digelandang petugas di Mapolres Klaten. Foto:Bagus Adji

Ketika berhasil masuk ruang toko, kedua tersangka mengambil sejumlah barang di antaranya rokok, korek api, dan alat kosmetik . Usai menjarah barang keduanya meninggalkan toko melalui jalur sama, terangnya.

Masih dalam kesempatan sama Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Surakarta Ipda Ardi menambahkan, tersangka berhasil ditangkap sehubungan polisi menemukan barang bukti jarahan dari DDS.

Polisi juga menyita barang bukti peralatan berupa linggis, catut, tatah, dan sarung kain masing masing satu buah serta uang tunai Rp 18.000 dari tersangka FS.

Empat Buah Toko

Sementara itu tersangka DDS ketika ditanya petugas mengaku telah melakukan pencurian sejak tiga bulan silam dan berhasil menyatroni empat toko kelontong di  wilayah pedan.

Dalam menjalankan aksinya selalu dilakukan berdua bersama FS. Barang jarahan dijual dan uangnya untuk jajan.

”Mencuri di Alfamart baru satu kali dan tiga pencurian lainnya dilakukan ditiga toko kelontong berbeda. Hasil jarahan berupa rokok dan kosmetik yang ditempatkan dalam satu tas kresek dijual serta laku Rp 560.000.  Di Alfamart tidak ada uang. Adanya rokok dan barang lainnya,” tutur DDS.

Bagus Adji