KLATEN (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Klaten menangkap tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan lokasi di daerah Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur. Tersangka MBM (44) warga Jatiwaringin, Pondok Gede Bekasi Jawa Barat kini mendekam di tahanan Polres Klaten.
Pelaku kejahatan lintas provinsi yang juga tinggal di tempat kos di Begadung, Nganjuk Jawa Timur mengaku sebagian uang hasil kejahatan digunakan membayar utang orang tuanya.
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Klaten yang berkoordinasi dengan jajaran Polres Daerah Jawa Timur di Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 372 KUHP dan diancam hukuman empat tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana SIK melalui KBO Satreskrim Iptu Eko Pujiyanto dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa (22/2/2022).
Tindak penipuan dan penggelapan lintas provinsi yang dilakukan MBM, lanjut Iptu Eko Pujiyanto didampingi Penyidik Unit 1 Reskrim Klaten Ipda Ardi, dapat terungkap berkat laporan Agung Nugroho (28) asal Balak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, pada 19 Januari 2022.
Sehari sebelumnya, pelapor menjadi korban penipuan MBM sehingga harus kehilangan motor Honda PCX AD-2801-BV. Saat itu tersangka mengatakan hendak membeli motor korban yang ditawarkan secara online.
Sesuai percakapan online, kedua belah pihak sepakat bertransaksi dan sebagai tanda jadi MBM mentransfer Rp 200.000 ke rekening Agung Nugroho. Tersangka melakukan share location tempat pertemuan yang dikatakan sebagai rumah orang tuanya halaman rumah Marino di Desa Krecek, Delanggu, Klaten.
Agung Nugroho pun mendatangi lokasi pertemuan dan bertemu dengan MBM. Dalam kesempatan itu MBM mengatakan akan mencoba motor yang dibelinya. Semenjak itulah pelaku tidak pernah menemui Agung Nugroho.
Sadar menjadi sasaran penipuan, korban melapor ke polisi sehari kemudian. Laporan yang masuk ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten dengan melakukan penyelidikan. “Wajah pelaku dapat dikenali melalui CCTV di ATM saat yang bersangkutan mentranfer uang muka. Tertera jelas dalam rekaman CCTV, pelaku mengendarai mobil Grand Livina,” ungkap Iptu Eko Pujiyanto.
Ipda Ardi menambahkan, Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan data hasil rekaman CCTV dan keterangan korban. Sehingga akhirnya tersangka dapat ditangkap di Jawa Timur. Tersangka mengaku melakukan penipuan penggelapan di DIY, Jateng dan Jatim.
Hasilnya, petugas Polres Kediri dan Rembang sempat datang ke Klaten untuk memeriksa MBM.
”Sasaran kejahatan tersangka yakni motor yang ditawarkan secara online. Selain menangkap tersangka yang melakukan kejahatan di 16 TKP juga disita barang bukti diantaranya mobil Grand Livina, BPKB dan STNK sepe damotor, dan sebuah handphone”, kata Kanit 1 Reskrim Polres Klaten.
Dikatakan, perbuatan tersangka diancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara
Sementara itu , MBM kepada petugas mengakui seluruh perbuatannya. Tanpa menyebut berapa kali melakukan tindak pidana, tersangka mengatakan sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang orang tuanya. Sebagaian lainnya untuk menutupi biaya dan kebutuhan hidup. “Saya minta maaf kepada semua pihak”, tuturnya.
Bagus Adji