blank
Tersangka WU tengah menjawab pertanyaan penyidik Ipda Ardi dalam Pers Release di Mapolres Klaten. Foto: Bagus Adji

KLATEN  (SUARABARU.ID) – Seorang tersangka pembobolan rumah kosong dan menjarah isinya ditangkap jajaran Polres Klaten. Tersangka mengaku, penjarahan rumah kosong dilakukan di empat lokasi di Klaten.

Hebatnya lagi, uang hasil kejahatan di Tambongwetan digunakan untuk membayar hutang Rp 17 juta dan keperluan sehari-hari. Sisanya digunakan  membeli sebuah mobil.

“Saya juga pernah dihukum tahun 2005 karena mencuri handphone,” ujar WU (38), tersangka yang punya satu anak dan bekerja sebagai p-penjual pecel lele.

Tersangka yang berasal dari Banjarsari Solo ini kini mendekam di tahanan Polres Klaten. “Perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e,5e KUHP dan diancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara,” kata KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto dalam rilisnya di Mapolres setempat, Selasa (22/2/2022).

Iptu Eko Pujiyanto didampingi Penyidik Unit I Ipda Ardi membeberkan, pembobolan dan penjarahan rumah kosong dilakukan di Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten yang dilakukan WU 27 Oktober 2021.

Sebelumnya,  tersangka yang kos di daerah Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten mendatangi sasaran mengendarai sepedamotor AD-2035-GU. Tiba di tujuan, tersangka memastikan situasi lingkungan aman dan segera mengambil pahat dari besi yang disimpannya di bawah jok motor.

“Peralatan disebut terakhir digunakan mencongkel salah satu jendela kamar rumah sasaran,” kata Iptu Eko.