Ketika berhasil masuk, tersangka segera menjarah barang yang ada. Di antaranya TV merk LG, laptop Lenovo, dan Handphone Samsung Galaxy J 7 masing masing satu unit yang ada di atas meja rias.
Tak hanya itu, tersangka juga menyapu bersih 20 jenis perhiasan terbuat dari logam mulia seberat 75 gram yang tersimpan di laci meja rias untuk kemudian kabur meninggalkan lokasi.
Kasus raibnya barang bernilai total Rp 35 juta itu segera dilaporkan Srihartini (38) selaku pemilik rumah ke polisi. Berbekal laporan korban, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Karanganyar.
“Tersangka dapat dikenali berkat wajahnya terekam dalam sejumlah CCTV di seputar lokasi. Selain kasus di Tambong Wetan, tersangka juga melakukan tindak pidana sejenis di Danguran Klaten Selatan sebagaimana dilaporkan pemilik ke polisi”, terang Iptu Eko dan Ipda Ardi.
Bagus Adji