blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar konferensi pers terkait praktik ilegal penyuntikan gas elpiji. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap praktik ilegal bermodus menyuntik gas LPG dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi.

Tersangka SR alias JN (45) berhasil diringkus di Dusun Mendungsari RT05/RW.03 Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Dusun Mendungsari Desa Bulurejo Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar terjadi praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke elpiji nonsubsidi.

Baca Juga: Pemkot Semarang Resmi Larang Daging Anjing untuk Konsumsi

blank
Tersangka SR alias JN (45) saat dihadirkan di Ditreskrimsus Polda Jateng. Foto: Ning

Penyuntikan gas bersubsidi ke dalam gas nonsubsidi itu dengan cara menyuntik tabung gas menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi, dan es batu sebagai alat pendingin.

“Tabung gas LPG 5,5 kg dan 12 kg hasil penyuntikan selanjutnya dijual keliling ke konsumen di daerah Karanganyar dan Sukoharjo,” ungkap Luthfi dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2/2022).

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyuntik gas LPG dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi, dengan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi dan es batu,” jelas Luthfi.

Baca Juga: Dishub Semarang Tegaskan, Parkir di Jalan Inspeksi Samping Lawang Sewu Liar!

“Setelah proses penyuntikan, dilakukan penimbangan dengan timbangan gantung digital. Kemudian pelaku menjual ke masyarakat lebih murah dari harga pasaran, yakni dengan harga Rp 120.000 hingga Rp 125.000,” ungkapnya.

Dikatakan Luthfi, tersangka mengetahui cara menyuntik gas LPG bersubsidi ke tabung gas non-subsidi itu adalah dari You Tube.

“Setelah mengetahui, tersangka kemudian mencari bahan yang dipergunakan seperti selang regulator yang telah dimodifikasi, dan bambu penjepit sebagai sarana pemindahan gas LPG tersebut,” kata Luthfi.

Baca Juga: Satpol PP Segel 109 Lapak Kosong Pasar Johar Semarang

Untuk mempercepat proses penyuntikan gas LPG, sambung Luthfi, pelaku meletakkan es batu di atas tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 110 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan isi, 20 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi kemasan kosong, 15 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi kemasan isi, 8 buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan kosong, 8 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan kosong, 6 buah selang regulator modifikasi, 5 buah plastik berisi segel tutup tabung gas LPG non subsidi, 1 buah plastik berisi segel bekas tabung gas LPG 3 kg subsidi warna orange, 1 buah plastik berisi segel bekas tabung gas LPG 3 kg subsidi warna pink, dan 1 buah plastik berisi seal tabung gas LPG.

Selain itu 1 buah obeng, palu, 1 buah timbangan gantung, 1 buah tang, gergaji, 1 buah kotak styrofoam, 1 ikat bambu penjepit, dan 1 unit mobil pickup Suzuki Carry beserta STNK dengan nopol AD 9014 A.

Baca Juga: Rumah Muallaf Kota Semarang Menjadi Rumah Kedua untuk Para Muallaf

Disebutkan, dalam waktu sehari, pelaku mampu menghabiskan 100 hingga 200 tabung gas LPG 3 kg subsidi dengan hasil produksi sebanyak 5 tabung ukuran 5,5 kg nonsubsidi, dan 25 hingga 50 LPG ukuran 12 kg non-subsidi.

“Aksi kejahatan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2021 hingga sekarang,” tukasnya.

Pelaku mengaku bisa meraup pendapatan kotor selama 1 bulan sebesar Rp 40.000.000 dengan pendapatan bersih Rp10.000.000. Jadi total pendapatan kotor selama 3 bulan sebesar Rp 120.000.000,- dengan pendapatan bersih sebesar Rp 30.000.000,- “Pemasaran di daerah Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.

Baca Juga: Produk UMKM Kota Semarang Sekarang Ikut ‘Nampang’ di Uniqlo

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,-

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-

Ning